Terbukti Ludahi dan Aniaya Takmir Masjid Gresik, Juragan Bahan Bangunan Dituntut Penjara 1 Tahun
Maftukhin, juragan bahan bangunan warga Desa Serah, Kecamatan Panceng dituntut penjara 1 tahun. Terbukti ludahi dan aniaya seorang takmir masjid.
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Maftukhin (39) warga Desa Serah, Kecamatan Panceng dituntut hukuman penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (13/10/2020).
Pasalnya, terdakwa terbukti menganiaya Imron selaku takmir masjid, dengan cara dipukul dan diludahi.
JPU Kejaksaan Negeri Gresik AA Ngurah Wirajaya, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Terdakwa menganiaya korban Imron dengan cara menarik kemaluan, memukul punggung dan meludahi korban.
Baca juga: WABAH Diare Norovirus Muncul saat Pandemi Covid-19, Lebih Sulit Musnah, Mungkinkan Ada di Indonesia?
Baca juga: Waspada, Masih Ada Sebanyak 368 Perlintasan KA di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya Yang Tidak Terjaga
Yang menjadi pertimbangan Jaksa menjatuhi hukuman selama satu tahun tersebut karena terdakwa telah melukai korban secara fisik dan non fisik.
Luka fisik sesuai sesuai hasil visum et repertum Nomor: 08/VER/X/2019, pada 14 Oktober 2019 dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka bengkak pada punggung sebelah kiri korban.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, korban juga mengalami gangguan psikis, sebab terdakwa sempat mengancam untuk membunuh, mau melempar batu paving dan meludahinya.
Baca juga: Waspada, Masih Ada Sebanyak 368 Perlintasan KA di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya Yang Tidak Terjaga
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Fortuner, Termurah Rp 120 Juta, Produksi di Bawah 2015 Rp 195 Jutaan
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan," kata Ngurah.
Atas tuntutan ini, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan diserahkan sepenuhnya pada panasihat hukumnya. Pembelaan akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang disampaikan penasihat hukum," kata terdakwa Maftukhin dalam sidang secara daring yang dipimpin Majelis hakim Rina Indrajanti.
Diketahui, terdakwa sebagai pengusaha material nekat menganiaya takmir masjid hanya dikatakan pasir yang dikirim ke masjid kualitasnya kurang baik.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, pada Minggu (13/10/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, di waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud