Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dirut PT Puspa Agro Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Diduga Rugikan Negara Rp 8,29 M

Mengenakan rompi tahanan warna merah dengan posisi tangan terborgol, Dirut PT Puspa Agro dan staf tradingnya keluar dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Dirut Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin, dan staf trading, Hery Jamari, saat keluar dari ruang penyidikan Pidsus Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020) sore. 

"Hanya besar kecilnya yang mungkin dipermainkan di bawah. Dan terkait persoalan itu, Dirut Puspa Agro juga sudah memidanakan Ardi, direktur Aneka House. Sudah divonis 3 tahun 4 bulan. Selain itu, juga menggugat perdata, dan sekarang masih proses," kata Salam.

Makanya, pihaknya mengaku agak heran, tiba-tiba perkara ini muncul. Kliennya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Sidoarjo.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved