Dirut PT Puspa Agro Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Diduga Rugikan Negara Rp 8,29 M
Mengenakan rompi tahanan warna merah dengan posisi tangan terborgol, Dirut PT Puspa Agro dan staf tradingnya keluar dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Dirut Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin, dan staf trading, Hery Jamari, saat keluar dari ruang penyidikan Pidsus Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020) sore.
"Hanya besar kecilnya yang mungkin dipermainkan di bawah. Dan terkait persoalan itu, Dirut Puspa Agro juga sudah memidanakan Ardi, direktur Aneka House. Sudah divonis 3 tahun 4 bulan. Selain itu, juga menggugat perdata, dan sekarang masih proses," kata Salam.
Makanya, pihaknya mengaku agak heran, tiba-tiba perkara ini muncul. Kliennya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Sidoarjo.
Editor: Dwi Prastika