Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersenyum, Pria di Surabaya Akui Merasa Puas dan Tak Menyesal Membacok Tetangganya

Mat Nadin, warga Wonosari Wetan II E Surabaya yang tega membacok tetangganya sendiri mengaku tak menyesali perbuatannya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Mat Nadin (60) warga Wonosari Wetan II E Surabaya yang tega membacok tetangganya sendiri saat berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (17/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mat Nadin (60) warga Wonosari Wetan II E Surabaya yang tega membacok tetangganya sendiri mengaku tak menyesali perbuatannya.

Seusai ditangkap tak sampai 1x24 jam oleh polisi, Mat Nadin terlihat tegar tanpa raut kegelisahan sama sekali.

Kepada wartawan, Mat Nadin bahkan dengan tegar mengaku puas telah menghabisi nyawa Ahmad Suhandi (51) tetangganya sendiri, Jumat (16/10/2020) pagi.

"Saya tidak menyesal. Saya puas," kata Mat Nadin, Sabtu (17/10/2020).

Pancaran dendam di matanya tak surut. Sesekali ia tampak tersenyum saat ditanya perasaannya seusai menghabisi nyawa Suhandi.

Mat Nadin menceritakan rasa dendamnya kepada Suhandi karena beberapa kali menemui korban mendekati istrinya.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Tetangganya Sendiri di Surabaya Dibekuk Polisi di Madura

Baca juga: Warga Surabaya Kabur Seusai Bacok Tetangganya Sendiri, Polisi Datangi Rumah Keluarga Pelaku

Bahkan, suata hari, Nadin mendapati sang istri di dalam rumah bersama korban saat ia sedang bekerja.

"Pernah dulu memergoki. Dia di rumah saya sama istri. Ya masa benar, di rumah dua orang saat suami tidak di rumah," ujar Nadin.

Ach Suhandi (51) terkapar berlumur darah di depan rumahnya sendiri jalan Wonosari WetanIl IIE/5 Surabaya, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Ach Suhandi (51) terkapar berlumur darah di depan rumahnya sendiri jalan Wonosari WetanIl IIE/5 Surabaya, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. (TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin)

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan polisi dalam waktu tak lebih dari sembilan jam sejak dilaporkan.

"Kami buru sampai ke Madura. Tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di Omben, Sampang, Madura," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Gudang Mebel di Manukan Kulon Surabaya Terbakar, Dua Rumah Ikut Terdampak

Baca juga: Ribuan Guru Non-PNS di Surabaya Bakal Dapat Insentif Sampai Rp 1 Juta Tiap Bulan, Lihat Rinciannya

Dari pemeriksaan, Nadin mengaku memendam rasa dendamnya sejak tahun 2017 lalu ketika istrinya disebut kerap digoda korban.

"Pengakuan tersangka beberapa kali korban sempat ditegur tapi tetap saja mendekati istrinya. Itu yang memicu tersangka melakukan aksi pembacokan tersebut. Namun lebih lengkapnya kami akan dalami lebih lanjut," lanjutnya AKBP Ganis Setyaningrum.

Selain itu, pemeriksaan sementara mengarah aksi pembunuhan itu sudah direncanakan Nadin.

Baca juga: Hendak Pesta Sabu, Dua Sekawan di Surabaya Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Baca juga: Wali Kota Risma Apresiasi Komunitas Jogoboyo yang Nyatakan Siap Jaga Surabaya dari Aksi Anarkisme

Sebab, keterangan tersangka, celurit yang digunakaannya menghabisi korban baru dibelinya dua hari sebelum digunakan.

Kepada Nadin, polisi akan menjeratnya dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved