Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perkembangan Kasus Reynhard Sinaga, Hukuman Seumur Hidup, Terancam Tak akan Bebas & Mati di Penjara

Dalam pertimbangannya, Pengadilan akan menjatuhkan hukuman total seumur hidup kepada Reynhard Sinaga.

Greater Manchester Police via BBC/Kompas
Pengadilan akan menjatuhkan hukuman total seumur hidup kepada Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan lantaran Reynhard Sinaga dianggap sebagai terpidana kasus pemerkosaan terparah sepanjang sejarah Inggris. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada kabar terbaru terkait kasus Reynhard Sinaga.

Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan terparah sepanjang sejarah Inggris, kabarnya akan dijatuhi hukuman total seumur hidup.

Jika benar adanya, maka Reynhard Sinaga terancam tak akan bebas hingga mati di penjara.

Seperti diketahui, kasus perkosa berantai yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga di Inggris sempat menghebohkan khalayak di awal tahun 2020.

Kasus tersebut kini menemui keputusan baru.

Pengadilan Mahkamah Banding baru-baru ini mengabarkan perihal perkembangan kasus Reynhard Sinaga yang disebut sebagai predator seksual.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan akan menjatuhkan hukuman total seumur hidup kepada Reynhard Sinaga.

Hal itu dilakukan lantaran Reynhard Sinaga dianggap sebagai terpidana kasus pemerkosaan terparah sepanjang sejarah Inggris.

Pertimbangan itu rupanya adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris di luar kasus pembunuhan yang sangat parah.

Baca juga: Kabar Terbaru Reynhard Sinaga, Menyeringai Nyaman di Penjara, Kini Dikurung dengan Penjahat Terkejam

Baca juga: Cerita Akhir Pelarian Cai Chang Pan, 1 Bulan Lebih Kabur dari Tahanan, Ditemukan Bunuh Diri di Hutan

Reynhard Sinaga dalam CCTV yang menunjukkan detik-detik dirinya masuk apartemennya.
Reynhard Sinaga dalam CCTV yang menunjukkan detik-detik dirinya masuk apartemennya. (Kolase Kompas TV)

Dikutip Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ) dari BBC, selain kepada Reynhard Sinaga, Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10/2020) lalu juga mempertimbangkan hukuman serupa kepada pelaku kejahatan seksual lainnya atas nama Joseph McCann.

Mahkamah Banding yang dipimpin oleh lima orang hakim itu mempertimbangkan hukuman "total seumur hidup" karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.

"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, dikutip dari BBC, Rabu (14/10/2020).

"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," imbuhnya.

Dia menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.

Hal itu dapat menyimpulkan bahwa Reynhard Sinaga terancam tak akan bebas dan akan mati di penjara.

"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya," kata Michael Ellis.

Baca juga: Seksolog Sebut Kasus Reynhard Sinaga Unik: Suka Berfantasi Tapi Juga Punya Bujuk Rayu yang Kuat

Baca juga: Pandemi Picu Pelecehan Seksual Lewat Medsos Meningkat, Psikolog Klinis dan Forensik: Harus Bijak

Diwartakan sebelumnya, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

WNI Reynhard Sinaga dihukum dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Melansir Kompas.com ( TribunJatim.com Network ) dari BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1/2020) menyebut Reynhard Sinaga sama sekali tidak menunjukan penyesalan.

Reynhard Sinaga juga disebut tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.

Sejak awal persidangan, Reynhard Sinaga selalu mengatakan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Reynhard Sinaga disebutkan melakukan aksinya di apartemen di pusat Kota Manchester.

Dengan berbagai cara ia mengajak korbannya ke apartemen yang ia tinggali.

Agar bisa mendapat tujuannya, Reynhard Sinaga disebut membius dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sejumlah korban diperkosa berulang kali oleh Reynhard Sinaga.

Tak sampai di situ saja, Reynhard Sinaga juga merekam menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Terbaru Kasus Reynhard Sinaga, Sang Predator Terancam Tak Akan Bebas Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved