Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jurnalis Malang Raya Sayangkan Ada Kekerasan saat Peliputan Demo Omnibus Law, Nyatakan 4 Sikap Ini

Jurnalis Malang Raya demo di Bundaran Tugu Balaikota Malang. Nyatakan 4 sikap ini terkait adanya kekerasan dalam peliputan aksi tolak UU Cipta Kerja.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Sejumlah jurnalis melakukan aksi demo di bundaran Tugu Balaikota Malang imbas dari kekerasan yang mereka alami saat melakukan peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNAJTIM.COM, MALANG - Puluhan jurnalis Malang Raya melakukan aksi demo di Bundaran Tugu Balaikota Malang, Senin (19/10/2020).

Jurnalis dari berbagai media ini membawa manekin dan poster bertuliskan "Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis" dan "Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis"

Aksi tersebut mereka lakukan sebagai respon atas sejumlah kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi saat jurnalis meliput demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin.

Baca juga: Gus Falah Anggota Komisi VII DPR RI : Ada Mafia Mengakar, Kekurangan BBM Solar untuk Nelayan

Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Pria Tanpa Busana Tergeletak di Tengah Hutan Kemlagi, Kondisi Seperti Terbakar

Juru bicara aksi solidaritas Jurnalis Malang Raya (JMR) Zainul Arifin menyayangkan hal tersebut sampai terjadi. Padahal, pada saat itu jurnalis dari berbagai media sedang melakukan kerja jurnalistik.

"Seharusnya anggota Polri yang bertugas ini juga harus tahu, bahwa jurnalis ketika dalam menjalankan kerja jurnalistik dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ucapnya.

Solidaritas JMR sendiri mencatat ada 15 kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Kota Malang pada saat itu.

Baca juga: VIRAL Pria Berkaus Oblong Nyelonong di Hajatan Nikahan, Jalan Pakai Sandal Jepit, Istri: Kekonyolan

Baca juga: Polisi Siagakan 3700 Personil Kawal Aksi Demo di Surabaya Besok

Mulai dari kasus seorang jurnalis yang dipukul oleh oknum polisi, empat orang jurnalis mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan paksa foto dan 10 jurnalis mendapatkan kekerasan verbal (intimidasi/ancaman) dan penghalangan kerja.

Zainul menceritakan, pada saat itu, jurnalis memang tidak dalam satu posisi atau di dalam lokasi yang sama.

Pada saat itu beberapa dari jurnalis mendapatkan intimidasi agar tidak merekam atau memotret peristiwa polisi menangkap massa aksi.

Jurnalis diancam akan dicari apabila foto yang tetap nekat dimuat di media massa.

Padahal dari kesepuluh jurnalis itu sudah menjelaskan profesinya kepada polisi dan menunjukkan kartu pers.

"Anggota Polri ini mengabaikan peran jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Polisi melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 UU Pers menegaskan, terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Kemerdekaan pers dijamin dan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 menegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum," terangnya.

Akibat dari kejadian tersebut, Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan yang terdiri dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya menyampaikan empat sikap sebagai berikut:

1. Polresta Malang Kota wajib mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Serta memberi pemahaman kepada setiap personel untuk mematuhi UU Pers agar peristiwa serupa tak terus berulang.

2. Mengimbau perusahahan media bertangungjawab penuh terhadap jurnalisnya, membekali jurnalisnya dengan identitas kartu pers. Perusahaan pers mendampingi jurnalis yang menjadi korban kekerasan sesuai Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers.

3. Mengimbau pada para jurnalis yang mengalami kekerasan verbal dan non verbal berani melaporkan kasusnya.

4. Mengingatkan jurnalis untuk mematuhi kode etik dan UU Pers dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Penulis: Rifky Edgar

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved