Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Masih Dibuka, Lengkapi Syarat Calon Penerima Berikut!

Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka. Berikut cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta lengkap syarat dan batas waktunya.

Shutterstock
ILUSTRASI UANG - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran BLT UMKM Rp  2,4 juta masih dibuka.

Berikut cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta lengkap syarat dan batas waktunya.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disebut program Bantuan Presiden Produktif (Banpres) Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro, diperpanjang hingga Desember 2020.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Disiapkan, Lengkap Biaya Penggantian dan Pembuatan Baru

Awalnya, program Banpres untuk UMKM ini akan ditutup pada September 2020.

Namun dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Pelayanan Eazy Passport untuk Paspor Kolektif, Hanya Diberikan ke 4 Pemohon

"Memang awalnya kita targetkan hanya 9 juta pelaku usaha mikro, tapi dengan adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta pengusaha mikro lagi yang akan diberikan bantuan, maka total pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan ini sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro," ujar Hanung seperti yang diberitakan Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Jumat (2/10/2020).

Hanung mengatakan, pihaknya akan menggenjot penyerapannya hingga bisa tersalurkan ke beberapa wilayah yang penyerapannya masih sedikit.

Beberapa wilayah tersebut seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Hanung meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya ke kementerian.

Baca juga: 7 Cara Mudah Mengobati Masuk Angin Tanpa Obat, Satu di Antaranya Perbanyak Minum Air Putih

ILUSTRASI UANG - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
ILUSTRASI UANG - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta (Shutterstock)

Baca juga: 5 Cara Alami Mengatasi Kerutan di Wajah, Gunakan Timun hingga Minyak Rosemary

"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, yah lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," jelas dia.

Dikutip dari frequently asked questions (FAQ) terkait Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang dirilis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di situs resminya berikut penjelasan terkait BLT UMKM Rp 2,4 Juta.

Program Banpres Profuktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Mudah Baca Chat di WhatsApp Tanpa Ketahuan Lagi Online Selain Hilangkan Centang Biru

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca juga: Cara Cek Pemilih Tetap Pilkada 2020, Pastikan Namamu Terdaftar untuk Nyoblos, Bisa Dilihat di HP

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Cara Daftar JPS Kemnaker Login via Kemnaker.go.id, Cek Syarat dan Siapa Saja Penerima Manfaat?

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM, Cek Syarat dan Data Wajib Diisi Penerima

Syarat Penerima

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook, Simak Tanggal Cair dan Syarat Wajib Dipenuhi

Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.

Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Dijelaskan juga, Banpres akan ditutup ketika kuota sudah terpenuhi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang hingga Desember 2020

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved