Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Desa Besole Tulungagung Tolak Tukar Guling Tanah Kas Desa, Anggap Merugikan

Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, mempermasalahkan tukar guling tanah kas desa yang dianggap merugikan desa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Warga menyampaikan aspirasi penolakan tukar guling tanah di Kantor Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, mempermasalahkan tukar guling tanah kas desa yang dianggap merugikan desa.

Tanah kas desa yang ditukar guling dianggap mempunyai nilai ekonomis tinggi, karena lokasinya strategis.

Sedangkan penggantinya adalah tanah persawahan yang dianggap kurang produktif.

Tanah kas desa itu kini menjadi hunian sejumlah warga.

“Dulu masyarakat diam karena tidak tahu prosesnya. Kini setelah tahu warga menolak tukar guling itu,” terang juru bicara warga, Mina Solihin, Selasa (20/10/2020).

Solihin mengatakan, secara hitungan tukar guling itu merugikan keuangan desa.

Karena itu, warga meminta rekomendasi bupati yang jadi dasar tukar guling untuk dibatalkan.

Baca juga: IPLT Tulungagung Ditolak Warga dan Tidak Bisa Beroperasi, Dinas PUPR Tawarkan Solusi

Selain itu warga juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tidak menerbitkan sertifikat hasil tukar guling ini.

“Kami minta untuk dibatalkan semua, karena mayoritas warga menolaknya. Sejak awal prosedurnya tidak terbuka, dan diduga menyalahi perundang-undangan,” tegasnya.

Warga mempermasalahkan dasar tukar guling seluas 6000 meter persegi itu hanya rekomendasi dari bupati.

Menurut Kepala Desa Besole, Suratman, tukar guling ini tidak menyalahi prosedur.

Baca juga: Bulog Tulungagung Siap Memasok Beras BPNT untuk Tutup Peluang Kecurangan, Menjamin Kualitas SNI

Sebab menurut aturan, tanah desa di bawah 10.000 meter persegi cukup menggunakan rekomendasi bupati.

“Karena tanahnya ada di desa dan tanah penggantinya ada di desa yang sama, cukup rekomendasi bupati. Seandainya tanah kecamatan harus rekom gubernur,” terang Suratman.

Lanjutnya, sebelum tukar guling pihaknya juga sudah berkonsultasi.

Namun Suratman mengaku lupa, pihak yang telah memberinya masukan soal tukar guling ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved