Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Desa Besole Tulungagung Tolak Tukar Guling Tanah Kas Desa, Anggap Merugikan

Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, mempermasalahkan tukar guling tanah kas desa yang dianggap merugikan desa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Warga menyampaikan aspirasi penolakan tukar guling tanah di Kantor Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Selasa (20/10/2020). 

Pihak itu hanya disebutnya seorang narasumber yang berasal dari Surabaya.

Baca juga: Kegiatan Kesenian Masih Dibatasi Akibat Covid-19, Pemkab Tulungagung Salurkan Bantuan ke Seniman

Ia memaparkan, tanah desa seluas 6000 meter persegi itu telah diganti dengan tanah seluas 18.000 meter persegi.

Tukar guling ini atas permintaan para warga yang menempati tanah aset desa.

Jika tukar guling ini tidak dilaksanakan, pihaknya khawatir aset kas desa ini akan habis.

“Prosesnya sekarang sudah 90 persen, tinggal ke Pertanahan. Jika BPN tidak menerbitkan sertifikat, berarti ada yang salah,” ujar Suratman.

Proses tukar guling ini dimulai tahun 2016, dan rekomendasi bupati keluar tahun 2017.

Baca juga: Tingkat Penularan Covid-19 Ponorogo Turun ke Zona Kuning, Pengetatan Aktivitas Masyarakat Jadi Kunci

Menurut Ketua Panitia Tukar Guling, Siti Saudah, biaya yang dibutuhkan untuk tukar guling ini Rp 4 miliar lebih.

Saat ini baru terkmpul Rp 1 miliar lebih dari warga yang menempati tanah kas desa itu.

“Sebelumnya ada kesepakatan, setiap orang dikenakan sekitar Rp 8.900.000 per Ru,” ungkap Siti.

Dari estimasi biaya itu, Rp 3,5 miliar adalah uang pengganti tanah kas desa itu.

Sisanya adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan, termasuk menerbitkan sertifikat.

Siti pun meyakini, proses tukar guling ini sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Viral Video ABG Cekcok Rebutan Pacar di Monumen Bantarangin, Polres Ponorogo Panggil Tujuh Remaja

Dasarnya adalah Permendagri nomor 1 tahun 2016, dan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 34 tahun 2018.

“Tanah yang ditukar guling bukan untuk fasilitas umum, tidak perlu rekomendasi dari gubernur. Ke gubernur itu jika luasnya lebih dari 10.000 (meter persegi),” ujar Eko Tjahjono, konsultan tukar guling yang mendampingi Siti.

Tanah kas desa yang ditukar guling berada di jalur pariwisata.

Lokasinya ada di tepi jalan besar, membentang dari jalan masuk ke Pantai Popoh membentang ke arah barat.

Lokasi ini dilewati wisatawan yang akan ke Pantai Gemah, Pantai Popoh, dan Pantai Sidem.

Sementara tanah penggantinya adalah tanah persawahan nonteknis.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved