Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

3 Paslon Pilkada Mojokerto Bandel Melanggar Prokes, Bawaslu Menegur: Tak Segan Bubarkan Kampanye

3 paslon Pilkada Mojokerto kampanye tatap muka dengan peserta melebihi maksimal. Bawaslu Kabupaten Mojokerto tegur: tak segan bubarkan kegiatan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at. 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menindak tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan kampanye di Pilkada Mojokerto 2020.

Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Mojokerto, teranyar ada 30 surat teguran secara tertulis mengenai kegiatan kampanye melanggar prokes virus CoronaCovid-19 ).

Surat teguran telah dilayangkan pada masing-masing paslon Pilkada Mojokerto.

Baca juga: Download MP3 Allahul Kafi Rabbunal Kafi, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, Lagu Religi Terbaik

Baca juga: KPU Tetapkan 759.045 Pemilih dalam DPT Pilkada Ponorogo 2020, Kecamatan Pudak Paling Sedikit

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto nomor urut 1, Ikfina Fatmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) menempati ranking pertama dengan jumlah pelanggaran prokes Covid-19 saat kampanye terbanyak yaitu sebanyak 17 teguran tertulis.

Sedangkan, Paslon nomor urut 3, Pungkasiadi-Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik) mengantongi sebanyak delapan teguran tertulis.

Paslon nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa (YoNi) melakukan pelanggaran Prokes saat melakukan kampanye tatap muka sebanyak lima teguran tertulis.

Baca juga: Tragedi Malam Pertama Gagal karena Tanda di Perut Istri, Tuduhan Berujung Sesal, Mertua Bertindak

Baca juga: Dengarkan Curhatan Pengusaha Kerupuk Soal Pemasaran, Qosim-Alif Bakal Siapkan Lapak Online

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at menjelaskan, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19, setiap paslon Bupati-Wabup dan tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Hasil temuan Bawaslu selama 25 hari kampanye ada 276 kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas dengan jumlah pelanggaran Prokes yang mendapat teguran tertulis sebanyak 30 kegiatan," ungkapnya kepada Surya.co.id, Rabu (21/10/2020).

Asy’at menyebut mayoritas bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan tiga paslon yaitu melebihi kapasitas maksimal jumlah yang diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye tatap muka.

"Sebagian besar bentuk pelanggaran prokes melebihi jumlah 50 peserta," jelasnya.

Menurut dia, petugas Bawaslu akan menegur bahkan tidak segan membubarkan kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto jika mereka kepergok melanggar prokes Covid-19.

"Ketika surat peringatan disampaikan ke tim kampanye, apabila dalam waktu 1x 60 menit tidak dipatuhi, maka pengawas membubarkan kegitan tersebut. Namun, belum sampai 60 menit, kegiatan rampung sehingga tidak ada pembubaran sama sekali," bebernya.

Dia menuturkan surat teguran secara tertulis itu langsung diserahkan oleh pengawas dari Bawaslu kepada penanggung jawab pelaksana bersangkutan di lapangan saat kegiatan kampanye tersebut.

Sebenarnya, sudah sekian kalinya Paslon Bupati-Wabup Mojokerto ini diberi surat teguran pelanggaran Prokes namun seakan mereka masih mengabaikan bahkan mengulangi perbuatanya di setiap titik lokasi kampanye. Apalagi, tidak ada sanksi administratif jika ketahuan melanggar Prokes dalam kampanye ini.

"Pelaksanaan kampanye awal masih sangat tertib namun akhir-akhir ini justru mengkhawatirkan lantaran pelanggaran Prokes paling banyak melebihi 50 orang," ucap Asy’at.

Penulis: Mohammad Romadoni

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved