Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilwali Surabaya 2020

DKPP akan Sidang KPU dan Bawaslu Surabaya soal Calon Independen di Pilwali Surabaya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Kamis

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
DKPP bakal gelar sidang soal KEPP 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Kamis (22/10/2020).

Perkara bernomor 99-PKE-DKPP/X/2020 ini akan menyidang jajaran KPU dan Bawaslu Kota Surabaya.

Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen

Dia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu (empat orang Komisioner KPU Kota Surabaya dan lima orang Komisioner Bawaslu Kota Surabaya).

Baca juga: Netralitas Bawaslu di Pilwali Surabaya Disoal, KIPP Jatim Bakal Lapor ke DKPP Senin Depan

Mereka adalah para komisioner di dua lembaga penyelenggara tersebut. Pokok perkara yang diadukan, para Komisioner KPU Surabaya diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap dukungan calon perseorangan.

Hal ini mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan. 

Patut diduga tindakan dan perbuatan teradu mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.

Kemudian, Bawaslu Surabaya diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Terutama, dalam melakukan pengawasan secara melekat terkait persyaratan dan tata cara pencalonan bapaslon perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi.

Sehingga, data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Kamis (22/10/2020), pukul 09.00 WIB.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. (bob) 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved