Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok di Balik Provokator Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, Siapa Sangka di Bawah Umur, Kini Nasibnya?

Mengetahui sosok di balik provokator kerusuhan demo UU Cipta Kerja yang selama ini terus misterius, ternyata anak-anak di bawah usia.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Siapa sosok di balik akun provokasi kerusuhan demo tolak UU Omnibus Law yang ramai diperbincangkan 

SN juga masih di bawah umur sehingga tidak dapat ditampilkan oleh pihak kepolisian dalam press conference hari ini.

Sedangkan tugas SN tidak jauh berbeda dengan MLAI dan WH.

"SN bertugas memprovokasi kegiatan demo aksi turun serentak, dan menyebarkan keyakinan tidak percaya dengan negara lagi," ucap Argo.

Untuk pasal yang disangkakan SN sama dengan MLAI dan WH, adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun.

ilustrasi
ilustrasi ()

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pemuda yang dianggap menghasut pelajar STM untuk melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung anarkis di Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tidak ada motif khusus ketiga pemuda itu melakukan provokasi agar mengajak pelajar ikut unjuk rasa melalui akun sosial medianya.

"Tujuannya dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong ya dalam bentuk meme-meme dan juga video-video yang dia disebarkan untuk memancing mereka semua STM se-Jabodetabek," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Menurut Yusri, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti unggahan provokasi yang dilakukan ketiga pelajar tersebut.

"Ketiganya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan. Buktinya memang mereka ini udah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video semua untuk turun ke jalan semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," pungkasnya.

Diduga, ketiga pelaku dianggap melakukan provokasi agar pelajar ikut demo yang berujung anarkis.

Kedua akun itu diketahui mengajak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu.

Dalam hal ini, kedua akun ini dikendalikan oleh MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga orang tersebut telah mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Yusri mengungkapkan dua pemuda berinisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved