Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok di Balik Provokator Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, Siapa Sangka di Bawah Umur, Kini Nasibnya?

Mengetahui sosok di balik provokator kerusuhan demo UU Cipta Kerja yang selama ini terus misterius, ternyata anak-anak di bawah usia.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Siapa sosok di balik akun provokasi kerusuhan demo tolak UU Omnibus Law yang ramai diperbincangkan 

"Apa ajakannya? tujuannya harus rusuh dan ricuh," ucap Argo.

Tidak hanya narasi ajakan, lanjut Argo, di dalam group STM se-Jabodetabek, MI dan WM memberikan panduan saat akan melakukan aksi demo.

Mulai barang dan alat apa saja yang harus dibawa, hingga langka yang perlu dilakukan saat terjadi tembakan gas air mata.

"Suruh bawa masker, kaca mata renang, bawa odol, dan bawa raket. Raketnya digunakan untuk memukul kembali gas air mata yang dilempar," urai Argo.

Argo melanjutkan, di dalam group STM se-Jabodetabek juga terdapat link untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG).

Kini pihak kepolisian tengah mendalami group tersebut dan melakukan pemeriksaan di Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"WAG ini sudah dihapus, sedang kita cari untuk bisa mendata dan mendeteksi, kira-kira di dalam grupnya siapa saja dan nama-namanya di WAG tersebut," imbuh Argo.

Massa aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Massa aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (20/10/2020). (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Argo kemudian menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan untuk dua tersangka MI dan WM.

Di antaranya pasal Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pasal 14 dan 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kemudian pasal pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Argo.

Argo juga menyebut, penanganan tersangka ini berbeda dengan orang dewasa, lantaran keduanya masih di bawah umur.

Pihaknya menggunakan teknis penyelidikan khusus anak, sehingga para tersangka dapat memberikan keterangan secara jujur.

Kondisi gedung Walikota Malang telah dipasang pagar kawat berduri. Untuk mengantisipasi kegiatan unjuk rasa buruh dan mahasiswa menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Kondisi gedung Walikota Malang telah dipasang pagar kawat berduri. Untuk mengantisipasi kegiatan unjuk rasa buruh dan mahasiswa menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. (Tribunjatim/kukuh kurniawan)

Selain MLAI (16) dan WH (16), polisi juga mengamankan SN (17).

Diketahui SN merupakan admin akun Instagram panjang.umur.perlawanan dengan jumlah follower 11 ribu akun lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved