Cara Mudah
LINK Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Batas Akhir November, Ditransfer Langsung ke Rekening BRI
Simak cara daftar online BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui laman siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah bisa ditarik kembali.
Oleh karena itu, para calon penerima BLT harus benar-benar mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, bantuan untuk UMKM tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.
Lalu mengapa dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dicabut kembali?
Melansir Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera, Lengkap Ada Panduan Cek Bansos di cekbansos.siks.kemsos.go.id
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya