Masih Ada Penolakan Tukar Guling TKD Besole, BPN Tulungagung Tak Bisa Keluarkan Sertifikat
Tukar guling tanah kas desa di Desa Besole, Kecamatan Besuki ditolak warga. BPN Tulungagung menolak terbitkan sertifikat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
Karena itu rekomendasi bupati bukan atas dasar luas tanah seperti yang disampaikan panitia.
Rekomendasi bupati dibutuhkan atas dasar penggunaan tanah yang diatur dalam Permendagri itu.
Eko juga memaparkan, dalam Permendagri 1/2016 mengatur penyatuan tanah aset desa yang terisah-pisah.
Mekanisme tukar guling dilakukan agar tanah yang terpisah-pisah bisa disatukan di satu titik yang sama, seperti disebut dalam pasal 36 dan 39.
Namun yang terjadi di Desa Besole adalah sebaliknya, aset desa yang sudah terkumpul justru akan terpisah-pisah karena tukar guling.
Dengan demikian tukar guling di Desa Besole tidak sejalan dengan Permendagri 1/2016.
“Jika yang dilakukan adalah proses penyatuan TKD lewat tukar guling, maka cukup dengan rekomendasi bupati,” pungkas Eko.
Penolakan warga bermula karena menganggap aset pengganti kurang strategis kurang menguntungkan dalam jangka panjang.
TKD yang akan ditukar guling saat ini menjadi lokasi permukiman.
Menurut panitia tukar guling, dibutuhkan biaya sekitar Rp 4,5 miliar lebih untuk proses ini.
Sekitar Rp 3 miliar lebih untuk mengadaan tanah pengganti seluas 18.000 meter persegi.
Sedangkan sisanya dipakai untuk biaya administrasi, termasuk penertbitan sertifikat.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/warga-desa-besole-tolak-tukar-guling.jpg)