Masih Ada Penolakan Tukar Guling TKD Besole, BPN Tulungagung Tak Bisa Keluarkan Sertifikat

Tukar guling tanah kas desa di Desa Besole, Kecamatan Besuki ditolak warga. BPN Tulungagung menolak terbitkan sertifikat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
SURYA/DAVID YOHANES
Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki yang menolak tukar guling. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki melakukan gerakan penolakan tukar guling tanah kas desa (TKD) yang diprakarsai Pemerintah Desa setempat.

Mereka menilai tukar guling aset desa yang strategis itu merugikan keuangan desa.

Pasalnya, tanah seluas 6000 meter persegi ini ada di pinggir jalan utama akses ke sejumlah kawasan wisata.

Baca juga: Tanam Sayur Hidroponik Gegara Toko Lesu Imbas Pandemi, Pria Blitar Ini Bisa Raup Rp 5 Juta per-Bulan

Baca juga: Meningkatkan Sektor Wisata, Pemkab Sampang Rencanakan Wisata Agro Buah Surga

Sedangkan tanah penggantinya seluas 18.000 meter persegi, adalah tanah persawahan yang dinilai kurang produktif.

Panitia tukar guling dan pemerintah desa mengaku, proses tukar guling sudah sesuai prosedur karena sudah mengantongi rekomendasi Bupati Tulungagung.

Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Tanah Kas Desa, bahwa tukar guling di bawah 10.000 meter persegi cukup menggunakan rekomendasi Bupati.

Baca juga: Operasi Blusukan Sosialisasi 3M, Kasat Lantas Cantik Polres Lamongan Kagetkan Penghuni Pasar Babat

Baca juga: HUT Karantina Pertanian ke-143, BBKP Surabaya Beber Ribuan Penyelundupan Flora Fauna Ilegal

Menanggapi konflik di internak Desa Besole, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung, Eko Jauhari menolak menernitkan sertifikat hasil tukar guling.

“Selama ada warga yang melakukan penolakan tukar guling, kami tidak bisa mengeluarkan sertifikat,” terang Eko.

Berkas tukar guling TKD di Desa Besole sebenarnya sudah diterima tahun 2018.

Namun karena terus ada penolakan di internal desa, BPN menangguhkan proses tersebut.

Eko juga mengoreksi rekomendasi bupati yang dipakai dasar tukar guling, berdasar Permendagri 1/2016.

Menurutnya, aturan yang dipakai panitia tukar guling adalah Undang-undang Pengadaan Tanah.

Dalam undang-undang itu mengatur, jika instansi membutuhkan tanah seluas satu hektar bisa membeli secara langsung.

Namun jika lebih dari satu hektar, maka dibentuk panitia yang berjumlah sembilan orang.

“Yang terjadi di Besole ini kan tukar guling, bukan pengadaan tanah. Makanya dasar yang dipakai tidak relevan,” tegas Eko.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved