Jadwal Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Inilah 8 Pelanggaran Target Razia Polisi, Cek!
Berikut informasi jadwal Operasi Zebra 2020 lengkap pelanggaran yang disasar Kepolisian.
Sementara bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di GridOto dengan judul Dimulai Besok, Ini Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020 dan Kompas.com dengan judul Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?