Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Inilah 8 Pelanggaran Target Razia Polisi, Cek!

Berikut informasi jadwal Operasi Zebra 2020 lengkap pelanggaran yang disasar Kepolisian.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). 

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,

7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.

8. Pengendara membawa muatan berlebihan.

Baca juga: Tanggal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Lengkap Cara Cek Transferan BLT via BRI BNI Mandiri

Satlantas Polres Sampang saat menjalankan Operasi Zebra Semeru di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/Kabupaten Sampang, (5/11/2019).
Satlantas Polres Sampang saat menjalankan Operasi Zebra Semeru di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/Kabupaten Sampang, (5/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Lupa Bawa SIM Tetap Ditilang?

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.

Namun, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai SIM ada dua.

"Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak," kata Fahri, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Offline atau Online, Unduh Aplikasi JKN

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya.

Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Bagi yang punya SIM, tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

"Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM, tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda," tuturnya.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Link Daftar www.prakerja.go.id, Cek Caranya

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan, setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved