Pilkada Kediri
Bawaslu Beber Pelanggaran Kampanye Pilkada Kediri: Keterlibatan Anak-anak hingga Kerumunan Massa
Bawaslu Kabupaten Kediri keluarkan surat terkait pelanggaran Pilkada Kediri 2020. Pelanggaran mulai keterlibatan anak-anak hingga kerumunan massa.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Bidang Penindakan, Sukari, sebut pihaknya telah mengeluarkan sejumlah peringatan terkait pelanggaran kampanye oleh peserta Pilkada 2020.
Menurut Sukari ada 3 pelanggaran dalam Pilkada Kediri yang kemudian diberikan surat peringatan pihaknya melalui Panwascam.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pertama keterlibatan anak - anak dalam kampanye, kedua soal jumlah peserta dan terakhir terkait kerumunan.
Baca juga: Cegah Penambangan Liar di Jatim, Satpol PP Minta Warga Ikut Peduli dengan Lingkungan
Baca juga: Guru Besar IPB Sarankan Diet Rendah Garam Saat Pandemi: Kurangi Risiko Hipertensi dan Kuatkan Imun
"Ada tiga tempat pertama di Kecamatan Plosoklaten, Pare dan Badas. Kalau yang di Kecamatan Badas ini soal jumlah peserta yang melebihi batas yang ditentukan. Namun setelah kami saat itu berikan teguran maka sama pihak mereka kurang dari satu jam udah ditindaklanjuti," jelas Sukari, ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri Senin (26/10/2020).
Untuk batasan peserta dalam kampanye adalah 50 orang jika melebihi itu maka itu harus diberikan peringatan.
Jika tak dipedulikan, maka terpaksa kita bersama kepolisian dan gugus tugas Covid-19 akan membubarkan kegiatan itu.
Baca juga: Wali Kota Madiun, Maidi Ingatkan Warga Agar Tetap Disiplin Prokes Selama Libur Panjang
Baca juga: Nasib Mujur Pria Kaya Mendadak, Dapat Rp29,6 M Dalam Semalam, Berawal dari Salah Beli Lotre: Sungguh
"Kesehatan peserta pemilu Cabup, dan masyarakat itu adalah tanggung jawab kami (Bawaslu). Oleh sebab itu jika ditemukan hal pelanggaran maka harus segera ditindaklanjuti. Akan tetapi langkah yang kita lakukan adalah kedepankan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran," tegas Sukari.
Sementara itu terkait trend pelanggaran kampanye secara keseluruhan menurut Sukari menurun drastis jika dibandingkan dengan 1 bulan yang lalu.
"Tag line yang kita kedepankan adalah awasi dan tindak lanjuti. Artinya kita kedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran. Namun jika ditemukan tentu akan kita tindak," ucapnya.
Terakhir Bawaslu Kabupaten Kediri menyerahkan rekomendasi hasil temuan pelanggaran nentralitas PNS kepada Komisi ASN pada bulan Agustus 2020.
Salah satu jenis pelanggaran nentralitas PNS yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Kediri saat itu adalah kehadiran dalam sebuah forum tertentu, dan ikut serta deklarasi dukungan kepada salah satu bakal calon Bupati Kediri.
Penulis: Farid Mukarrom
Editor: Heftys Suud