Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Tapi Alamat Usaha Tak Sesuai KTP? Simak Syaratnya dan Cara Daftar
Ingin dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif tapi alamat usaha tak sesuai KTP? Simak penjelasan dan syarat bagi calon penerima.
TRIBUNJATIM.COM - Ingin dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif tapi alamat usaha tak sesuai KTP?
Simak penjelasan dan syarat bagi calon penerima.
Diketahui, Pemerintah memperpanjang bantuan presiden (banpres) produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga Desember 2020.
Baca juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Tetap Cair? Ini Detailnya
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu awalnya berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.
Namun, Presiden Joko Widodo penerima BLT UMKM ini ditambah 3 juta pelaku usaha mikro, hingga program ini dilanjutkan hingga Desember 2020.
Dengan demikian, bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.
Lalu, bagaimana bila alamat usaha Anda berbeda dengan alamat KTP?
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini.
Baca juga: Tanggal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Lengkap Cara Cek Transferan BLT via BRI BNI Mandiri

Baca juga: Cara Cairkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Siapkan Dokumen Wajib Dibawa, Cek Status di Sini
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Teten Masduki, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.
Untuk itu, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya.
Baca juga: PANDUAN LENGKAP Cek Status Penerima BPUM BRI Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum, Isi Nomor KTP
Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya adalah:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
4. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cek Online Penerima BLT UMKM 2,4 Juta, Siapkan KTP
Cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform BRI
Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak.
Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.
Adapun laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum.
Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.
Cara mengeceknya adalah klik laman tersebut, lalu masukkan nomor KTP Anda.
Baca juga: SEGERA CEK SMS, Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Kesempatan Masih Dibuka untuk Pendaftar
Setelah itu masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi.
Lalu klik proses inquiry. Nantinya akan muncul permberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.
Sebelumnya dikutip Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.
Sementara itu dikutip Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kemudian kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020.
BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair? Berikut Penjelasan Menaker
Cara Daftar Online Bantuan UMKM:
1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
2. Isi semua informasi yang diminta
3. Submit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP