Pilkada Kota Pasuruan
Soal Laporan Perusakan APK, Bawaslu Minta Tim Hukum Gus Ipul-Adi Lengkapi Syarat Formil dan Materiil
Bawaslu Kota Pasuruan sudah melakukan kajian atas laporan perusakan baliho milik pasangan calon di Pilkada Kota Pasuruan 2020, Gus Ipul-Mas Adi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
(Surya/Galih Lintartika)
Baliho milik paslon nomor urut 01 di Pilkada Kota Pasuruan, Gus Ipul-Mas Adi diduga dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, 2020.
"Hari ini kami sampaikan surat kepada pelapor terkait dengan beberapa hal yang harus dipenuhi itu,” jelas Mukhris.
Setelah itu, kata dia, tim punya waktu dua hari untuk melengkapi kekurangan tersebut. Apabila tim hukum sanggup melengkapi laporannya dalam waktu dua hari, Bawaslu akan kembali mengkaji laporannya.
“Kalau syarat-syarat yang diminta Gakkumdu sudah terpenuhi, akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Kalau tidak, akan kami terbitkan surat yang menyatakan bahwa status laporan tidak bisa ditindaklanjuti,” terang Mukhris.
Editor: Dwi Prastika