Pilkada Kota Pasuruan
Soal Laporan Perusakan APK, Bawaslu Minta Tim Hukum Gus Ipul-Adi Lengkapi Syarat Formil dan Materiil
Bawaslu Kota Pasuruan sudah melakukan kajian atas laporan perusakan baliho milik pasangan calon di Pilkada Kota Pasuruan 2020, Gus Ipul-Mas Adi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan sudah melakukan kajian atas laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Saifullah Yusuf-Adi Wibowo.
Namun, hingga berita ini diunggah, pihak Bawaslu belum menyampaikan hasil kajian itu ke tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 01 di Pilkada Kota Pasuruan 2020, Gus Ipul-Mas Adi.
Wiwin Ariesta, perwakilan tim hukum dan advokasi paslon 01 Gus Ipul-Mas Adi, mengaku sampai hari ini belum menerima hasil kajian yang dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu atas laporan yang sudah dilayangkan kemarin.
"Kami menagih janji Bawaslu. Kalau di peraturan Bawaslu, hasil kajian ini dilakukan dengan rumus 2+1. 2 hari laporan, dan 1 hari penyampaian. Harusnya hari ini kami mendapatkan kabar dari Bawaslu," kata dia, Rabu (28/10/2020).
Dia menyatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu.
Baca juga: GP Ansor Kota Pasuruan Meyakini Perusakan Baliho Gus Ipul-Mas Adi Direncanakan
Wiwin Ariesta menambahkan, Bawaslu masih melakukan kajian dan meminta untuk lebih bersabar karena prosesnya masih berjalan.
"Kami juga masih menunggu. Saya kira, kalau kajian hanya menentukan laporan kami bisa ditindaklanjuti atau tidak itu tidak butuh waktu lama. Dan harusnya sudah disampaikan ke kami," jelas dia.
Disampaikan Wiwin Ariesta, pihaknya siap jika memang laporannya harus dilengkapi. Baik itu syarat formil ataupun materiil. Namun, hingga sekarang, pihaknya belum mendapatkan kabar dari Bawaslu.
"Saya berharap Bawaslu bisa lebih aktif untuk menyikapi kasus perusakan APK yang dialami oleh paslon 01 Gus Ipul-Mas Adi. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, karena ini menyangkut suasana pesta demokrasi Kota Pasuruan," sambung dia.
Baca juga: Hadiri Haul KH Abdul Hamid di Pasuruan, Gus Baha Ceritakan Kesepakatannya dengan Gus Ipul
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris mengatakan, pihaknya sudah membahas seluruh isi laporan tim hukum paslon nomor urut 1.
Ia juga sudah menyelesaikan kajian hukum bersama kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Kajian kami lakukan dalam dua hari setelah menerima laporan. Hasilnya, ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi dalam laporan tersebut, terkait syarat formil dan materiilnya,” tambah Mukhris.
Syarat formil itu meliputi subjek pelapor, terlapor, waktu kejadian serta saksi-saksi. Mukhris juga menjelaskan, untuk terlapor, berdasarkan UU Nomor 10/2016, harus memenuhi unsur setiap orang.
Baca juga: Cawali Mas Adi Apresiasi Masyarakat Kota Pasuruan Tetap Berolaraga Meski Pandemi Covid-19
Sedangkan syarat materiil meliputi uraian kejadian, barang bukti dan alat bukti.