Aksi Ayah di Tuban Tiduri Anak Sendiri Dikuak Tetangga, Direkam Lalu Ditunjukkan ke Perangkat Desa
Aksi seorang bapak menyetubuhi anak di Kabupaten Tuban terungkap dari rekaman video.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Aksi seorang bapak menyetubuhi anak di Kabupaten Tuban terungkap dari rekaman video.
Rekaman video tersebut diambil oleh seorang tetangga di rumah pelaku di Kecamatan Singgahan. Berikut selengkapnya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan menyetubuhi anak kandungnya (17) sebanyak enam kali.
Tetangganya yang mencurigai kedekatan keduanya itu akhirnya merekam aksi persetubuhan dari balik celah dinding rumah pelaku.
Rekaman itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa, sebagai bukti jika kecurigaan warga memang benar adanya.
Baca juga: Ayah di Tuban Gelap Mata Enam Kali Tiduri Anak Kandung Sendiri, Iming-imingi Korban Belikan Baju
Baca juga: Libur Panjang Tempat Wisata Milik Pemkab Kediri Masih Ditutup, Wisatawan Terpaksa Kembali Pulang
"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui handphone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil perangkat kemudian ditanya terkait video mesum tersebut dan memang mengiyakan.
Bahkan, tersangka juga mengaku menjanjikan membeli pakaian untuk korban namun tidak pernah diwujudkan.
"Korban mengakui aksi bejatnya tersebut," beber mantan Kapolres Madiun di hadapan awak media.
Ditambahkan Ruruh, jika korban ini merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang sudah meninggal.
Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.
Korban sendiri tinggal di Kecamatan Senori, bersama neneknya dan meminta menikah. Oleh neneknya diminta untuk ke rumah ayahnya di Kecamatan Singgahan.
Baca juga: Rizky Billar Pindah Rumah Demi Lesty Kejora? Ucapan Menggoda Kakak Berujung Omelan, Kasih Bocoran
Baca juga: Viral Video Pemotor Ugal-ugalan di Tulungagung, Polisi Tindak Cepat, Sepeda Motor Disita
"Saat di rumah ayahnya justru terjadi persetubuhan sebanyak enam kali," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.
Dia mengaku khilaf telah menyetubuhi putrinya dan menjanjikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SURYA/M Sudarsono)
Editor: Pipin Tri Anjani