Buruh Jawa Timur Desak Gubernur Khofifah Tetap Naikkan UMP 2021, Berencana Aksi Saat Hari Pahlawan
KSPI Jawa Timur desak Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker. Tuntut tetap naikkan UMP tahun 2021.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur desak Gubernur Khofifah Indar Parawansa abaikan Surat Edaran (SE) Menaker terkait besaran UMP.
Pihaknya menuntut tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp 2.446.156,38.
Baca juga: Mayat Pria Mengapung di Dermaga Gresik, Tanpa Identitas, Korban Mengenakan Sarung Motif Kotak
Baca juga: Hasil Gelar Perkara Laka Kerja RS Unisma: Kepala Mandor dan Operator Lift Ditetapkan Tersangka
Tepat pada hari ini, Sabtu, (31/10/2020), merupakan batas akhir Gubernur se Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP tahun 2021.
Sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2020.
“Alasan serikat pekerja/serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 adalah Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.
Baca juga: Foto Prewedding Ivan Gunawan dan Bella Aprilia Disebar Ruben Onsu, Igun Tanggapi Singkat: Diem
Baca juga: Mengintip Rumah Nathalie Holscher yang selama Ini Dituding Numpang Sule, Ternyata Isinya Banyak Sofa
Kedua, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 sepakat tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021.
Sedangkan yang ketiga, SE Menaker Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 ( Covid-19 ) bukanlah produk hukum yang mengikat.
“Sehingga tidak harus dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur. Kedudukan SE tersebut juga dibawah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Lalu keempat, dugaan adanya intervensi Pemerintah Pusat dalam hal penetapan upah minimum melalui SE Menaker dan bahkan melalui SE Mendagri tidak hanya terjadi pada saat Gubernur Khofifah saja.
Tahun-tahun sebelumnya pada saat kepemimpinan Gubernur Soekarwo juga acap kali dilakukan.
Namun Gubernur Soekarwo mengabaikan SE-SE tersebut dan tidak ada sanksi dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur Soekarwo pada saat itu.
“Untuk memperjuangkan agar tetap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, maka buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggal 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan,” pungkasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud