Dulu Terbukti Terima Suap Rp 1,9 M, Mantan Menkes Siti Fadilah Kini Bebas Setelah Dipenjara 4 Tahun
Siti Fadillah Supari merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.
Selain itu, Siti Fadillah Supari juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca juga: Ending Nasib Kini Mantan Menpora Imam Nahrawi, Divonis 7 Tahun, Terbukti Bersalah Kasus Suap KONI
Baca juga: Jalani Sisa Hukuman Kasus Suap, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dipindah ke LP Kelas II B Blitar
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti Fadillah Supari telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas"