Dulu Terbukti Terima Suap Rp 1,9 M, Mantan Menkes Siti Fadilah Kini Bebas Setelah Dipenjara 4 Tahun
Siti Fadillah Supari merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru dari mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari bebas hari ini Sabtu, 31 Oktober 2020.
Ia bebas setelah selesai menjalani hukuman penjara 4 tahun.
Saat itu, Siti Fadillah Supari terlibat kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes).
Ia juga terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.
Simak berita selengkapnya berikut ini.
Siti Fadillah Supari, mantan Menteri Kesehatan, bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadillah Supari merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Baca juga: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro: Tanpa Toleransi, Negara Tidak Maju
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Kunjungi Pekerja Malang Penerima Bantuan Subsidi Upah

Rika Aprianti menuturkan, Siti Fadillah Supari dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara serta telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.
Dengan bebasnya Siti Fadilah Supari, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu pun menyerahkan Siti Fadillah Supari kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika Aprianti.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.
Baca juga: Profil-Biodata Sofyan Djalil, Sosok Menteri Jokowi Pencetus Omnibus Law & Pernah Menjabat di Era SBY
Baca juga: Sosok Miliarder Terkaya Ketiga di Indonesia, Wafat di Usia 91 Tahun, Wariskan Harta Rp 87,92 Triliun
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadillah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti Fadillah Supari membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Selain itu, Siti Fadillah Supari juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca juga: Ending Nasib Kini Mantan Menpora Imam Nahrawi, Divonis 7 Tahun, Terbukti Bersalah Kasus Suap KONI
Baca juga: Jalani Sisa Hukuman Kasus Suap, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dipindah ke LP Kelas II B Blitar
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti Fadillah Supari telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas"