UMP Jatim 2021
SPSI Apresiasi Gubernur Khofifah Naikkan UMP Jatim, Berharap UMK 2021 Juga Naik
Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengajak seluruh pekerja dan buruh Jawa Timur untuk mensyukuri keputusan Gubernur Jawa Timur soal UMP Jatim naik.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengajak seluruh pekerja dan buruh Jawa Timur untuk mensyukuri keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terhadap UMP Jawa Timur tahun 2021 yang dinaikkan sebesar 5,65 persen.
Khofifah menyebut bahwa kenaikan ini merupakan yang terbesar di Indonesia. Selain itu ia juga mengapresiasi keputusan gubernur yang juga telah menyetujui rekomendasi pekerja dan buruh agar tidak mengikuti SE Menaker No 11/2020 yang meminta agar tidak menaikkan upah minimum.
“Pada seluruh tokoh buruh dan pekerja di Jatim, kita harus syukuri atas keputusan kenaikan UMP ini, kita tidak perlu meratapi kenaikan yang kecil, karena kita harus bersyukur bahwa di tengah pandemi, UMP masih ada kenaikan,” kata Fauzi yang juga hadir dalam pengumuman UMP Jatim 2021 oleh Gubernur Khofifah di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) sore.
Fauzi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari sektor pekerja juga menyampaikan salam hormat pada Apindo dan juga asosiasi pengusaha lain di Jatim, bahwa kenaikan ini semoga bisa menjadi kesepakatan bersama.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Naikkan UMP Jatim Tahun 2021 Sebesar 5,65 Persen
Baca juga: Gubernur Khofifah Naikkan UMP Jatim 5,5 Persen, Diklaim Paling Tinggi di Indonesia
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Khofifah memutuskan bahwa UMP tahun 2021 dinaikkan 5,65 persen dari besaran UMP tahun ini.
Sehingga besaran UMP Jawa Timur tahun 2021 ditetapkan menjadi Rp 1.868.777. Besaran UMP tahun 2021 tersebut naik Rp 100.000 dibandingkan UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.768.777.
Fauzi menceritakan bahwa sebelum pengambilan keputusan UMP, telah dilaksanakan rapat dewan pengupahan nasional. Dimana dalam rapat tersebut diputuskan bahwa upah minimum tahun 2021 tidak naik.
Keputusan tersebut ditolak oleh dewan pengupahan Jatim karena naik atau tidaknya upah minimum harus ditentukan masing masing daerah karena mereka yang paling paham kondisi di daerahnya.
“Setelah forum itu, kami sampaikan ke gubernur agar mengambil langkah yang tepat dan cerdas untuk tidak mematuhi SE Menaker yang meminta agar upah minimum tidak naik. Dan gubernur bersepakat untuk naik. Padahal 26 provinsi lain di Indonesia memutuskan untuk tidak naik,” tegas Fauzi.
Untuk itu ia mengajak warga Jatim untuk mengapresiasi keputusan gubernur terkait UMP ini. Bahkan ia menyebut bahwa kenaikan 5,65 persen ini adalah kenaikan tertinggi dibandingkan provinsi lain di Jatim.
Baca juga: 2 Sapi Limousin Warga Dusun Tong Maling Hilang Jelang Pagi, Ketemu di Kandang Tetangga
Baca juga: Lukai Umat Muslim Dunia, Muslimat NU Minta Presiden Prancis Cabut Pernyataan Terkait Islam
Keputusan kenaikan sebesar Rp 100 ribu itu adalah yang terbaik demi juga untuk menjaga agar industri di Jatim bisa terus berjalan.
“Namun meski ada UMP, begitu ada keputusan UMK, dan UMK sudah ditandatangani oleh gubernur maka otomatis UMP tidak berlaku. Maka pada seluruh serikat pekerja dengan sukur bismillah maka ayo kita syukuri, saya mengamini keputusan ini adalah keputusan terbaik,” ucapnya.
Berikutnya, untuk penentuan UMK, dikatakan Fauzi pihaknya akan segera merapatkan dengan stake holder di Jatim. Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja akan tetap meminta agar UMK tahun 2021 tetap dinaikkan. Terlebih jika berkaca dari UMP juga ada kenaikan sebesar 5,65 persen.
“Kalau UMP naik maka UMK bagaimana arahnya, kita berdoa agar gubernur dan dewan pengupahan memutuskan UMK tidak jauh dari (kenaikan) UMP. Insya Allah kami berharap UMK naik, tapi keputusannya diserahkan ke kabupaten kota masing masing lalu kita sidangkan di dewan pengupahan provinsi dan kita rekomendasikan ke gubernur,” pungkas Fauzi. (SURYA/Fatimatuz Zahroh)
Editor: Pipin Tri Anjani