Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kabupaten Malang

Bawaslu Kabupaten Malang Bereaksi Soal Dukungan Bupati Lumajang pada Paslon Lathifah-Didik

Bawaslu Kabupaten Malang komentari dukungan yang disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq kepada paslon Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (Ladub).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/MALANG BANGKIT
Calon Bupati Malang, Lathifah Shohib melihat lahan pertanian di perumahan warga saat melakukan kampanye di Kecamatan Sumberpucung pada Jumat (16/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang komentari dukungan yang disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq kepada pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib - Didik Budi Muljono ( Ladub ). 

Komentar itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva.

Menurut George da Silva, setiap warga negara boleh saja menentukan dukungan politik.

"Setiap orang mempunyai akses dan pilihan pribadi, tidak bisa dilarang, itu hak asasi pilihan kepada calon-calon," terang George da Silva ketika dikonfirmasi pada Senin (2/11/2020).

George da Silva menambahkan, Thoriqul Haq harus mematuhi regulasi yang berlaku. Pasalnya, Thoriqul Haq hingga kini masih menjabat sebagai Bupati Lumajang.

"Bupati Lumajang Thoriqul Haq harus tunduk dan patuh kepada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, dan ketentuan PKPU yang terkait dengan Pilkada," imbuh pria berkepala plontos ini.

Baca juga: Momen Sengit Debat Paslon Pilkada Malang 2020 Sanusi Vs Heri Cahyono

Baca juga: Jika Jadi Bupati Malang, Paslon Ladub akan Canangkan Program Satu Desa, Satu Mobil Siaga

Terkait keikutsertaan Bupati Lumajang tersebut dalam kampanye Ladub, George da Silva menyiratkan sebuah pesan.

"Saya hanya mengingatkan beliau adalah Bupati Lumajang yang wilayahnya berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang seperti Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit dan Turen. Jangan sekali ikut berkampanye di wilayah Kabupaten Malang, harus taat kepada zona kampanye," ujar George da Silva.

George menyatakan, Thoriq harus terdaftar sebagai tim kampanye Ladub dan melakukan cuti jika ingin ikut kampanye.

"Harus terdaftar sebagai tim kampanye di KPU Kabupaten Malang, izin cuti juga," jelas George.

Namun, George menyakini Thoriqul Haq telah mengetahui regulasi dan konsekuensi yang berlaku atas keputusan mendukung paslon Ladub.

Baca juga: Sadar Ketahanan Pangan, Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono Siapkan Strategi Pertanian di Malang

Baca juga: Cabup Petahana di Pilkada Malang 2020 Acungkan Jempol untuk Sam HC, Sanusi: Calon Nomor 3 Top!

"Beliau Bupati Lumajang memahami dan mengerti larangan dalam Pilkada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup George.

Di sisi lain, Juru Bicara Tim Pemenangan Malang Bangkit, Anas Muttaqin menerangkan, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq tidak termasuk dalam tim kampanye Malang Bangkit.

"Gak masuk, bukan bagian tim pemenangan," terang Anas ketika dikonfirmasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved