Ponsel Pemuda Curahlele Dijambret Saat Memancing, Pelaku Ternyata Baru Bebas 2 Bulan dari Penjara

Ponsel pemuda warga Desa Curahlele, Kecamatan Balung dijambret saat memancing. Pelaku jambret ponsel ternyata baru bebas 2 bulan dari penjara.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
SURYA/SRI WAHYUNIK
Kapolsek Balung AKP Sunarto menanyai salah satu penjambret di Mapolsek Balung, Senin (2/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ), jambret ponsel tak absen beraksi. Sebaiknya anda berhati-hati saat mengoperasikan ponsel, apalagi di tempat sepi.

Hal itu demi menghindari kejadian seperti yang dialami M Nasih Kausar (18), warga Desa Curahlele, Kecamatan Balung.

Ponselnya dirampas penjambret ketika sedang dipakai oleh temannya di tepi sungai.

Baca juga: Ibu Hamil Wajib Lakukan Ini Saat Pandemi, Dokter National Hospital Surabaya: Rutin Sayur dan Buah!

Baca juga: Surabaya Berenerji Gelar Lomba Stand Up Comedy Surabaya dan Anak Muda, Bisa Ikut Lewat Instagram

Sang teman sedang memainkan sebuah permainan (game) di ponsel itu, seorang penjambret lalu dengan gesit merampasnya.

Informasi yang diterima TribunJatim.com, penjambretan ponsel itu terjadi pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Ketika itu, Nasih bersama temannya mencari ikan di sungai Desa Curahlele. Ponsel milik Nasih lantas dipinjam sang teman.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jatim Terus Menurun, Gubernur Khofifah Terus Ingatkan 3M

Baca juga: Saat Milenial Bicara Peluang di Masa Pandemi, Inovasi dan Paham Kondisi Jadi Kunci

Tiba-tiba seorang laki-laki, yang kemudian diketahui bernama Rahmat Hidayat (27) warga Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji, mendatangi teman Nasih.

Rahmat langsung merampas ponsel tersebut. Rahmat tidak sendiri, tetapi bersama temannya, Bagus Suwela (23) warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji.

Setelah merampas ponsel itu, keduanya kabur. Keesokan harinya, Nasih melaporkan peristiwa penjambretan itu ke Mapolsek Balung.

"Kami langsung melakukan pelacakan. Tidak lama, kami mendapatkan informasi jika ponsel tersebut sudah dijual," ujar Kapolsek Balung AKP Sunarto, Senin (2/11/2020).

Si pembeli ponsel itu sempat memotret KTP sang penjual ponsel. Polisi pun melacak berbekal informasi tersebut.

Polisi berhasil membekuk penjual ponsel di rumahnya. Penjual ponsel ini ternyata salah satu pelaku penjambretan.

"Kini dua pelaku sudah kami amankan," lanjut Sunarto.

Sementara itu, dari catatan kepolisian, salah satu tersangka yakni Rahmat Hidayat telah dua kali mendekam di penjara.

Pertama, dia diganjar hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dalam kasus tindakan asusila.

Setelah keluar dari penjara, Rahmat merantau ke Bali sebagai buruh bangunan. Saat di Bali, dia terlibat dalam kasus penganiayaan hingga diganjar hukuman pidana penjara 4,5 tahun.

Dua bulan lalu, dia baru bebas dari penjara dan pulang ke Jember. Ternyata akhir Oktober kemarin, dia kembali menjambret dan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penulis : Sri Wahyunik

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved