Pengedar Ganja Kering Spesialis Wilayah Malang Selatan Tertangkap, Akui Sasar Turen dan Gondanglegi
5 pria pengedar ganja spesialis wilayah Malang Selatan tertangkap. Akui sasar warga Gondanglegi dan Kecamatan Turen.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 5 pria pengedar ganja spesialis wilayah Malang Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar memaparkan, tersangka biasa mengedarkan ganja kering ke sejumlah kecamatan di wilayah tersebut.
Diantaranya Kecamatan Turen dan Gondanglegi.
Baca juga: Polresta Malang Kota Bangun Wira Pratama, Jadi Sentra Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Baca juga: Awalnya Bertamu, Remaja di Magetan Curi HP Milik Tuan Rumah, Modus Pura-pura ke Toilet
"Mereka dalah jaringan pengedar narkoba ganja yang ada di wilayah Turen dan Gondanglegi," kata Hendri saat gelar rilis di Polres Malang pada Selasa (3/11/2020).
Kata Hendri, 5 orang pengedar ganja tersebut diantaranya Udik Krisdianto warga Pakisaji, Suradi warga Curungrejo, Takim warga Tawangrejeni, Nita warga Turen dan Rifki warga Sawahan.
Peredaran ganja bermula diketahui dari pelaku Suradi. Hingga akhirhya beredar ke tiga pelaku lainnya.
Baca juga: PT Pakuwon Jati Kuak Asal Usul Lahan Golf yang Digugat 7 Petani: Tukar Guling dengan Pemkot Surabaya
Baca juga: Gelar Patroli, Satpolair Polres Gresik Temukan Jenazah Mr X di Pantai Dekat Pelabuhan JIIPE
"Namun, dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti, tapi sudah jelas alirannya dari Nita, Takim, dan Agung," tutur Hendri.
Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali mendapatkan petunjuk. Peredaran ganja itu kemudian berhasil diendus menuju tersangka Udik dan Krisdianto.
"Lalu kami berhasil mengetahui jika barang tersebut dari Udik Krisdianto, warga Pakisaji," beber Hendri.
Saat ditanyai petugas, 5 pelaku tersebut menyatakan wilayah Malang Selatan merupakan sasaran peredaran ganja yang mereka miliki.
"Kata mereka, pelaku konsumennya adalah warga Gondanglegi dan Turen," beber Hendri.
Mengantungi petunjuk kuat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Alhasil, barang bukti ganja seberat 533 gram diamankan.
Tak hanya itu, petugas mengamankan timbangan digital dan handphone untuk sarana komunikasi.
5 orang pelaku kemudian dijerat Pasal 114 Ayat (1) tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Lalu, denda maksimal 10 miliar rupiah.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Heftys Suud