Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Menipu dan Menggelapkan Kapal Senilai Rp 35 Miliar, Warga Surabaya Disidangkan di PN Gresik

Terdakwa warga Surabaya disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Mochamad Sudarsono
Terdakwa Willy Gunawan menyimak keterangan saksi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Willy Gunawan (50), warga Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang tinggal di Perumahan Citra Land Rafles Garden, Surabaya, disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (4/11/2020).

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jual beli kapal tug boat dan kapal tongkang senilai Rp 35 Miliar.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pembeli kapal, mengatakan, pembelian kapal tug boat dan tongkang itu dari penawaran terdakwa Willy kepada ayah saksi.

"Kemudian terjadi kesepahaman sehingga jual beli tersebut dilakukan," kata saksi dalam persidangan.

Baca juga: Satu Rumah di Malang Nyaris Roboh karena Tanah Retak, Kerugian Sampai Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Wali Kota Malang Akan Kumpulkan Akademisi dan Mahasiswa untuk Bahas Omnibus Law

Lebih lanjut saksi mengatakan, saat terjadi kesepahaman tersebut terdakwa Willy menyakinkan kepada pembeli, bahwa kapal tug boat dan tongkang akan diserahkan kepada pembeli jika pembayarannya telah lunas.

Selanjutnya, atas permintaan dari terdakwa Willy, pembeli diminta membayar ke rekening terdakwa, rekening saksi Novita Eka dan rekening perusahaan terdakwa. Sehingga terjadi pembayaran secara berkala sejak Januari 2017 sampai April 2017.

"Pembayaran melalui tranfer bank ada yang sebesar Rp 5 Miliar, ada yang Rp 4,5 Miliar dan total pembayaran sebesar Rp 35 Miliar," imbuhnya.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Eddy, saksi juga menyebutkan, setelah lunas dan terjadi akta jual beli di notaris, pada Oktober 2018. Tapi, 3 kapal tug boat dan 3 kapal tongkang tidak segera diserahkan.

Baca juga: Kematian Tragis Istri di Maros Tewas Dihantam Suami Pakai Cobek, Pelaku Diduga Alami Kelainan Jiwa

Baca juga: Pupuk Diduga Palsu Beredar di Tulungagung, Bentuknya Mirip Serbuk Bata yang Digranul, Petani Resah

"Sampai saat ini belum diserahkan. Terdakwa juga menguasai obyek tersebut dan mengoperasionalkan obyek tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya," imbuh saksi dalam memberi keterangan kepada Jaksa Ferry Hary dan Beatrix N Temmar.

Sementara terdakwa Willy, mengatakan ada beberapa keterangan saksi yang salah. Dan penasihat hukum terdakwa yaitu Yakobus Wilianto juga menanyakan hubungan bisnis dengan orang tua saksi.

"Ini untuk menguji kejujuran saksi. Orang tua saksi memberikan pinjaman Rp 83 Miliar kepada terdakwa. Ini kalau tidak ada hubungan baik tidak mungkin. Masalah ini ada yang melatar belakangi. Dan pembayaran pembelian kapal itu ada kelebihan Rp 120 Juta, itu alasan untuk pembayaran lain- lain," kata Yokobus Wilianto.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi lain. (SURYA/Sugiyono)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved