Kematian Tragis Istri di Maros Tewas Dihantam Suami Pakai Cobek, Pelaku Diduga Alami Kelainan Jiwa
Pelaku pun saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Lau. Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Kematian tragis istri di Maros tewas dihantam kepalanya pakai cobek.
Diketahui pelakunya adalah suaminya sendiri.
Suaminya nekat menghabisi nyawa istrinya saat tidur bersama.
Pelaku diduga mengalami kelainan jiwa.
Simak kronologis selengkapnya berikut ini.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Maros, Nurhaya, tewas setelah dianiaya oleh suaminya di rumahnya sendiri, Senin (2/11/2020).
Nurhaya merupakan warga Dusun Manrimisi Lompo, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Kapolsek Lau, AKP Sulaeman mengatakan, pihaknya menerima laporan pembunuhan ini sekitar pukul 07.00 WITA.
Setelah itu, pihaknya kemudian mendatangi TKP dan mengamankan suami korban yang masih berada di lokasi kejadian.
"Setelah itu kita kemudian turun mendatangi TKP dan benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Insiden Istri Menyesal di Rumah Mertua, 2 Tahun Menikah Berujung Polisi: Saat Suami Melepaskan Wig
Baca juga: Curhatan Pilu Gadis di Toraja yang Gantung Diri, Minta Maaf ke Orangtua: Aku Pilih Jalan yang Salah

Saat itu pelaku masih ada di TKP. pelaku adalah suami dari korban Nurhaya sendiri.
Lebih lanjut, kronologis kejadiannya berawal saat korban tengah tidur bersama.
"Jadi kronologisnya itu saat korban bersama pelaku sedang tidur bersama, kemudian pelaku tiba-tiba memukul istrinya hingga tewas," jelasnya.
Dimana kejadiannya, diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.30 WITA.
Akibat insiden ini, korban meninggal dunia di TKP dengan luka bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.