Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kakak Beradik Tersangka Pencurian Ponsel di Surabaya Ternyata Residivis Kasus Serupa

Tersangka kakak beradik Susana Indrawati dan Ramlan Biki ternyata telah melakukan pencurian Ponsel sebanyak dua kali.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
SuaraDewata.com
ilustrasi pencurian ponsel 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka kakak beradik Susana Indrawati dan Ramlan Biki ternyata telah melakukan pencurian ponsel sebanyak dua kali

Hal ini disebutkan Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Ferri Hutagalung bahwa dari hasil penyelidikan tersangka mengaku sebelumnya juga mencuri ponsel merk iPhone milik pengunjung mal di gerai The Executive.

"Hasil pengembangan kedua tersangka residivis kasus serupa. Mereka pernah ditahan di Polsek Tambaksari dan Polsek Wonokromo," ungkapnya, rabu, (4/11/2020). 

Sementara itu, tersangka Susana Indrawati dan Ramlan Biki mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja. Keduanya berstatus janda dan sudah memiliki anak.

Baca juga: Butuh Uang, Kuli Panggul Toko di Surabaya Satroni Ekspedisi, dan Curi Enam Paket

"HP yang kedua dijual laku Rp 800 ribu. Uangnya dibagi dua untuk beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari," ucap keduanya kepada penyidik.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti satu dusbook HP Vivo type Y55S berwarna gold, satu dohsbook HP Iphone X berwarna putih, uang tunai Rp. 200 ribu, dua jilbab warna coklat muda dan coklat tua serta rekaman CCTV.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved