Kematian Tragis Istri di Maros Tewas Dihantam Suami Pakai Cobek, Pelaku Diduga Alami Kelainan Jiwa
Pelaku pun saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Lau. Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Korban mengalami luka serius berupa pecah di bagian kepala setelah dipukul dengan menggunakan cobek," ungkapnya.
Baca juga: Modus Licik Beri Bantuan BST, 2 Pria Ini Preteli Perhiasan Emak Lumajang, 1 Benda Jadi Bukti Polisi
Baca juga: Diduga Stres karena Putus Cinta, Gadis Ini Gantung Diri Pakai Dasi SMA, Tinggalkan Surat Buat Mantan
Dugaan sementara pelaku mengalami kelainan jiwa hingga akhirnya tega menghabisi istrinya.
"Kita belum ketahui motifnya apa. Tapi berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga mengalami kelainan jiwa," ujarnya.
"Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis atau psikiater apakah korban mengalami gangguan jiwa atau seperti apa," terangnya
Pelaku pun saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Lau.
"Kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan menganiaya korban hingga tewas," katanya.
Atas kejadian ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Juga pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yanh menyebabkan korban meninggal dunia bisa dijerat 10 tahun penjara maksimal.
"Tapi jika korban memang mengalami gangguan jiwa akan dibawa ke RS Jiwa," tutupnya.
Laporan TribunMaros.com, M Ikhsan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat, Ibu Rumah Tangga di Maros Tewas Dianiaya Suami