Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo

Pilkada Ponorogo, Paslon Dilarang Pakai Dana Kampanye Lebih dari Rp 19 Miliar, Ini Penjelasan KPU

KPU Kabupaten Ponorogo telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua Pasangan Calon.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ponorogo, Arwan Hamidi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.

LPSDK yang disetorkan ke KPU Ponorogo ini merupakan penerimaan sumbangan pada rentang 26 September hingga 30 Oktober 2020.

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi menyebutkan untuk Paslon nomor urut 1, Sugiri Sancoko-Lisdyarita telah menerima sumbangan uang sebesar Rp 5 juta. Sumbangan tersebut datang dari pasangan calon sendiri.

Lalu untuk barang senilai Rp 691.425.000 dan jasa senilai Rp 1.021.250.000 yaitu dari Paslon sendiri senilai Rp 676.000.000 dan sumbangan perseorangan Rp 325.250.000.

Baca juga: Keseimbangan Iman dan Imun Jadi Kunci Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Tanggulangi Covid-19

Baca juga: Risma Diadukan Karena Sebut Eri Cahyadi sebagai Putranya, Anak-Anak Bu Risma Bersatu Membela

"Sementara untuk Paslon nomor urut 02 (Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono) LPSDK yang dilaporkan adalah dalam bentuk uang sebesar Rp 100.000.000," kata Arwan, Kamis (5/11/2020).

Jika dilihat dari LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) memang sudah ada penambahan dana kampanye dari kedua Paslon.

"Paslon 01 LADK nya Rp 5 juta, dan Paslon 02 sebesar Rp 1 juta," lanjutnya.

Lebih lanjut, Arwan menyebutkan, dari hasil kesepakatan termasuk dengan kedua Paslon, batas total penggunaan dana kampanye adalah sebesar Rp 19 miliar.

"Sebagai pertanggungjawabannya nanti pada tanggal 6 Desember, Kedua Paslon harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan selama masa kampanye," pungkasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved