TRAGIS, Perawat Bunuh Dokter yang Memaksanya Bercinta, Tubuh Mayat Dipotong-Dimasak, 'Hukuman Mati'
Li disebut berusaha membuang bukti kejahatannya di apartemennya di belakang Rumah Sakit Rakyat Yulin, Daerah Otonomi Guangxi Zhuang, selatan China.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan keji yang dilakukan perawat menghebohkan publik.
Perawat itu bunuh dokter dengan kejam.
Alasan di balik pembunuhan keji itu pun terungkap.

Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), peristiwa ini terjadi di China.
Seorang perawat dihukum mati, setelah terbukti membunuh dan memasak dokter yang memeras dan paksa dirinya untuk berhubungan seks.
Si tenaga medis di bangsal darurat, Li Fengping, diketahui berusaha buang potongan jenazah korban ke toilet saat polisi menemukannya.
Li disebut berusaha membuang bukti kejahatannya di apartemennya di belakang Rumah Sakit Rakyat Yulin, Daerah Otonomi Guangxi Zhuang, selatan China.
Baca juga: Tangis Penjual Ikan Dicerai via WhatsApp, Suami Pilih Pelakor yang Lebih Kaya, Kamu Lupa Semuanya
Penegak hukum dilaporkan juga menemukan sebagian potongan jenazah si dokter yang sudah dimasak oleh perawat berusia 25 tahun itu.
Media setempat melaporkan, semua berawal ketika Li terlibat relasi seksual dengan wakil kepala ortopaedi, yang diidentifikasi bernama Dr Luo Yuanjian.
Dia kemudian berutang kepada Luo karena kegemarannya berjudi, dan dipaksa untuk berhubungan seks dengan korban, dilansir The Sun Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Tragedi Suami Minum 1 Obat sebelum Berhubungan Badan, Istri Hampir Meninggal, Dokter Syok Kuak Fakta
Gambar yang diunggah salah satu tetangga Li memperlihatkan paramedis membawa brankar yang diduga berisi potongan mayat Dr Luo.
Li membalas dendam karena terus diperas dan dipaksa Luo untuk berhubungan seks, di mana dia kemudian membunuh dan memasak si dokter.
Harian nasional "Negeri Panda" Sohu melaporkan, Li dihukum mati setelah terbukti melakukan pembunuhan disengaja terhadap Luo.
Sementara dilaporkan Teller Report, Li juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar 11.349 poundsterling (Rp 214,3 juta).
Adapun pengadilan belum memutuskan kapan Li bakal menjalani hukuman mati.
