Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Bejat Ayah di Tangerang Setubuhi 2 Putrinya, Pisah Ranjang karena Istri Bekerja di Luar Negeri

Di luar akal sehat, ia melakukan tindakan asusila kepada dua putri kandungnya yang berusia 4 dan 7 tahun di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang saat ungkap kasus perbuatan HS yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/11/2020). 

"Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing," terang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka, lanjut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

"Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan," tandas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah di Tangerang Nekat Rudapaksa Dua Anak Kandungnya dengan Alasan Ditinggal Istri

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved