Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Warga Sumenep Ditangkap Gara-gara Transaksi Narkotika, Polisi Sita 5,84 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Sumenep menyita 5,84 Gram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Berikut barang bukti narkotika dari tiga tersangka, Saiful Mannan (28), Beni Iskandar (38) dan Mashodi (29) asal Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena narkotika jenis sabu, Jumat (6/11/2020) pukul 14.00 WIB. 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menyita 5,84 Gram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka pada Jumat (6/11/2020) pukul 14.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, dari tersangka Beni Iskandar disita tiga kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,31 gram, ± 0,74 gram dan ± 4,79 gram.

"Berat keseluruhan 5,84 gram, dan lima lembar uang tunai Rp. 50.000," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Sabtu (7/11/2020).

Selain itu, juga sebuah tas kecil warna abu-abu bertuliskan Minmin sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis sabu, sebuah kotak kecil bening sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dicurigai Sering Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Tiga Warga Sumenep Diringkus Polisi

Baca juga: Polres Ponorogo Tetapkan Satu Tersangka Upaya Penyelundupan Pil Double L ke Rutan

"Dan satu timbangan elektrik merk Camry warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna hitam," katanya.

Dari tersangka Saiful Mannan, polisi juga menyita satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram.

"Selain itu ada satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan bening, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung pada sedotan bening dan sebuah pipet kaca dan satu unit HP merk Nokia warna dongker kombinasi merah," ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pada hari Jumat (6/11/2020) pukul 14.00 WIB.

Tiga orang yang sudah berstatus tersangka ini diantaranya, Saiful Mannan (28) warga Desa Giring, Kecamatan Manding dan berdomisili di Jalan Dr. Wahidin II/339, Kelurahan Pajagalan Kota Sumenep, Madura.

Kedua, tersangka bernama Beni Iskandar (38) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding Sumenep.

Baca juga: Viral Diisukan Mata Jenazah Covid-19 Hilang, Satgas Probolinggo: Itu Tidak Benar

Baca juga: Ratapan Ibu Sakit Kanker Cari Putrinya yang Dibunuh Sahabat, Orang Tua Tersangka: Kakak Tidak Salah

Tersangka ke tiga bernama Mashodi (29) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

"Ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda, atau tepatnya di dalam rumah masing masing tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Sabtu (7/11/2020).

Ketiga tersangka ini ditangkap kata mantan Kapolsek kota Sumenep karena dicurigai sering transaksi narkotika jenis sabu.

"Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam rumah terlapor," katanya.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved