Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MIRIS Ibu Kejam Dihukum 723 Tahun Penjara, Perkosa 2 Putrinya Bertahun-tahun, Jaksa Geram, 'Pantas!'

Seorang ibu di Alabama dijatuhi hukuman 723 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual kepada dua anaknya selama bertahun dengan suaminya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Thinkstockphotos.com
ILUSTRASI Berita pemerkosaan anak oleh orang tua. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah akhir miris nasib ibu kejam perkosa dua putrinya.

Ibu dijatuhi hukuman 723 tahun penjara.

Sementara keadaan suami juga tak kalah menyedihkan.

Namun, menurut jaksa, hukuman pada orang tua itu pantas.

Foto pelaku kekerasan seksual terhadap kedua anaknya, Lisa Marie Lesher dan Michael Lesher, dari Alabama, AS.
Foto pelaku kekerasan seksual terhadap kedua anaknya, Lisa Marie Lesher dan Michael Lesher, dari Alabama, AS. (Morgan County Sheriffs Office via New York Post)

Seorang ibu di Alabama, Amerika Serikat ( AS) dijatuhi hukuman 723 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual pada dua anaknya selama bertahun-tahun dengan suaminya.

Penjatuhan hukuman tersebut dilakukan setelah lebih dari 10 tahun lalu tindakan bejatnya dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana dilansir dari New York Post, Rabu (4/11/2020).

Ibu bernama Lisa Marie Lesher (41) tersebut diperintahkan oleh hakim Morgan County pada Senin (2/11/2020) untuk menjalani hukuman 723 tahun penjara.

Decatur Daily melaporkan hukuman tersebut merupakan hukuman maksimal untuk kejahatan bejat yang telah pelaku lakukan.

Baca juga: Bocor Praktik Menjijikkan Pabrik Ceker Ayam, Pegawai Pakai Mulut Demi Cepat, Bos Pabrik Buka Suara

Lisa dan suaminya, Michael Lesher, melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan anak perempuan tirinya selama beberapa tahun di rumah mereka di Falkville, Morgan County, Alabama, AS.

Kejahatan tersebut pertama kali dilaporkan pada 2007 setelah seorang karyawan sekolah melihat cedera pada salah satu leher kedua anak tersebut, Tuscaloosa News melaporkan.

Tetapi jaksa tidak membuka kembali kasus itu sampai bertahun-tahun kemudian ketika para korban sudah berusia 20-an tahun dan bersedia bersaksi.

Baca juga: Bisikan Misterius Didengar Aaliyah saat Adjie Massaid Meninggal, Putri Reza Histeris: Just The Body

Lisa divonis bersalah oleh juri bulan lalu atas tuduhan pemerkosaan, sodomi, penyiksaan seksual dan pelecehan seksual.

Sementara Michael diadili tahun lalu atas tuduhan serupa, dan dijatuhi hukuman 438 tahun penjara.

Jaksa Wilayah Scott Anderson mengatakan bahwa sang pelaku pantas dapatkan hukuman itu.

"Keadilan telah ditegakkan," kata Anderson melalui sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun berita WIAT, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Asisten Jaksa Wilayah Courtney Schellack juga mengatakan jaksa puas dengan hasil dari kasus Lisa.

“Para korban menderita selama bertahun-tahun hidup dengan monster-monster ini, dan menderita akibat tindakan mereka selama lebih dari satu dekade,” kata Schellack.

"Hukuman, dalam kasus ini, memang pantas mereka terima,” sambungnya.

Ibu Kejam Paksa Anak Angkat & Ayah Berhubungan Badan, 'Syarat' Uang Jajan, Cerita Pilu: Tak Berdaya

Seorang ibu kejam paksa anak angkatnya layani nafsu suami.

Ya, ibu itu meminta anak angkatnya berhubungan badan dengan suaminya.

Itu semua sebagai 'syarat' uang jajan.

Gadis yang mengalami nasib pilu itu adalah SR (14).

Baca juga: VIRAL Aksi Asusila Sejoli di Pemakaman, Motif Dibongkar Polisi, Warga Sekitar: Memang Sering Lewat

Dilansir dari Kompas.com via Sosok.ID ( grup TribunJatim.com ), SR justru ditumbalkan ibu angkatnya untuk melayani nafsu sang ayah angkat, ADR.

Aksi pemerkosaan ADR itu pertama kali dilakukan dua tahun yang lalu saat korban masih berusia 12 tahun.

Selama dua tahun, korban telah diperkosa ayah angkatnnya sebanyak 7 kali.

Semua aksi pemerkosaan itu dilakukan ADR di rumahnya di Kelurahan Menoi, Kota Sorong, Papua Barat.

Baca juga: Viral Trailer Halangi Laju Motor di Lumjang, Pemotor: Mau Matikan Saya, Gini Penjelasan Polisi

Menurut pengakuan korban, saat melakukan aksinya, ADR dibantu oleh istrinya.

Kejadian bermula ketika ayah angkatnya meminta sang istri memberikan sejumlah uang kepada korban.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar korban menggunakannya untuk jalan-jalan.

Tetapi, saat memberikan uang itu, ibu korban memintanya memenuhi sebuah syarat, yakni tidur sekamar dengan ayah angkatnya.

"Saya sempat dipaksa oleh ibu angkat untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya berontak hingga tak berdaya.

"Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," ujar SR, dikutip TribunJatim.com, Sabtu (7/11/2020).

Dia menambahkan, selama menjalankan aksinya, ayah dan ibu angkatnya sering mencampurkan obat tidur ke roti yang diberikan padanya.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Tribunnews.com)

Kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020) lalu.

Pejabat sementara Unit PPA Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan saat ini tengah mengembangkan kasus ini.

Pihaknya telah membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu terancam dijerat Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.

Baca juga: Kondisi Mengerikan Istri seusai Curhat ingin Cerai, Teman Curiga Telepon Tak Diangkat, Fakta Terkuak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ibu Tega Perkosa 2 Anaknya, Akhirnya Dihukum Penjara 723 Tahun dan Sosok.ID dengan judul Diangkat Jadi Anak, Gadis Ini Justru Ditumbalkan Ibu Angkatnya untuk Layani sang Suami, Ngaku Sering Diberi Roti Campur Obat Tidur.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved