Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Aniaya Takmir Majid, Warga Gresik Dihukum Tujuh Bulan Penjara

Warga Desa Serah, Kecamatan Panceng Gresik terbukti Desa Serah, Kecamatan Panceng dan divonis hukuman tujuh bulan penjara.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Sugiyono
Terdakwa Maftukhin menyimak persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (20/10/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Maftukhin (39), warga Desa Serah, Kecamatan Panceng terbukti menganiaya takmir masjid.

Terdakwa dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik selama 7 bulan, Minggu (8/11/2020).

Perkara tersebut diawali terdakwa yang kecewa atas ucapan takmir bahwa pasir untuk membangun masjid kurang baik.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Rina Indrajanti memutuskan bahwa perbuatan terdakwa Maftukhin mengakibatkan saksi korban Imron selaku Ta’mir Masjid Desa Serah mengalami luka.

Dalam persidangan dan keterangan terdakwa Maftukhin, terbukti dan mengakui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap saksi korban Imron, selaku Ta’mir Masjid Desa Serah.

Baca juga: Sempat Dikepung Warga di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Kediri

Baca juga: Sempat Viral Video Ibu-ibu Dorong Nenek hingga Tersungkur di Trenggalek, Polisi Beber Cerita Aslinya

"Terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Menghukum penjara terdakwa Maftukhin selama tujuh bulan dipotong masa tahanan, ” kata Rina kepada wartawan.

Pertimbangan majelis hakim Rina, menilai bahwa terdakwa benar melakukan tindak pidana penganiayaan pada saski korban Imron, dengan cara memukul punggung hingga mengakibatkan memar. Hal itu dibuktikan dalam visum. Selain itu, terdakwa juga menarik kemaluan korban, meludahi dan mengintimidasi.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban juga mengalami gangguan psikologis sebab terdakwa sempat mengancam untuk membunuh korban.

"Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum AA Ngurah Wirajaya yang menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Sehingga, atas putusan tersebut jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perbuatan terdakwa menganiaya terhadap saksi imron pada Minggu (13/10/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, di waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Hal itu didasari atas ucapan saksi yang mengatakan pasir untuk pembangunan masjid kurang baik. (SURYA/Sugiyono).

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved