Penyelesaian Program PTSL 2020 Dikebut: 35 Ribu Sertifikat Tanah Siap Dibagikan untuk Warga Ponorogo
BPN ATR Ponorogo kebut penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2020. Target turun terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Ponorogo ngebut menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.
Tahun ini BPN/ATR, Ponorogo menargetkan bisa menerbitkan 35 ribu bidang sertifikat tanah, dari yang semula 55 ribu bidang sertifikat tanah di 26 desa yang tersebar 11 kecamatan.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, turunnya target tersebut menyesuaikan pembiayaan yang terpangkas untuk penanganan virus Corona ( Covid-19 ).
Baca juga: Siswa SD dan SMP Kota Madiun Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Wajib Masker dan Face Shiled di Kelas
Baca juga: Ketahuan Edarkan Sabu di Perkampungan Kota Nganjuk, Pemuda Kedungdowo Pasrah Dikeler Polisi
"Dalam rentang waktu Januari hingga November kami sudah menyerahkan 7.984 sertifikat dan hari ini kita menyerahkan lagi 4.380 sertifikat," kata Kepala BPN ATR Ponorogo, Arya Ismana saat ditemui usai penyerahan sertifikat tanah di Kantor BPN ATR Ponorogo di Jalan Pramuka, Senin (9/11/2020).
Jika diakumulasikan BPN ATR Ponorogo baru menyerahkan 12.364 atau sebesar 34 persen dari target 35 ribu sertifikat tanah.
Sisanya yaitu 22.363 sertifikat tanah akan diserahkan pada bulan Desember 2020.
Baca juga: Download Lagu MP3 Apakah Itu Cinta Happy Asmara, Viral di TikTok, Dilengkapi Lirik dan Video Klip
Baca juga: Rekonstruksi 23 Adegan Pembunuhan Bocah SMP di Bukit Jamur: Tersangka Susun Rencana di Lapangan Bola
"Secara sistem data sudah semua, tinggal finishing saja yaitu penandatanganan. Dan tanda tangannya ini masih manual," lanjutnya.
Di tahun 2021 nanti, BPN ATR Ponorogo menargetkan bisa menerbitkan 52 ribu sertifikat tanah terutama di 26 desa yang telah direncanakan di tahun 2020 namun ditunda karena adanya Covid-19.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo, Soedjarno meminta pemegang sertifikat untuk bisa memanfaatkan sertifikat tersebut sebaik mungkin.
"Pemegang sertifikat punya kepastian hak tanah yang dimiliki. Bisa juga dimanfaatkan untuk usaha misalnya saja untuk tambahan modal pinjam di bank, tapi harus diperhitungkan dengan hati-hati," jelasnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud