Virus Corona di Gresik
Sempat Zona Kuning, Gresik Kembali Masuk ke Zona Oranye, Jubir Satgas: Masih Kami Evaluasi
Menurut data infocovid19.jatimprov.go.id, Kabupaten Gresik kembali ke zona oranye.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Menurut data infocovid19.jatimprov.go.id, Kabupaten Gresik kembali ke zona oranye.
Terhitung, belum genap dua pekan, zona pandemi Gresik berwarna kuning.
Dari data resmi website Pemprov Jawa Timur itu, perubahan zona itu cukup banyak. Tidak hanya Kabupaten Gresik saja.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Gresik drg Syaifuddin Ghozali membenarkan Gresik kembali ke zona oranye.
Padahal angka kesembuhan masih jauh lebih tinggi dari pada angka kematian. Jika dilihat data, lanjut Ghozali, tambahan kasus berkurang, angka kesembuhan tinggi dan angka kematian rendah.
Baca juga: Cerita Ibu di Surabaya dan Balitanya Sembuh dari Covid-19, Bagi Semangat: Tidak Perlu Mikir Banyak
Baca juga: Gubernur Khofifah Sebut Angka Covid-19 Jatim Turun Signifikan: Terendah Kedua se-Indonesia
Pihaknya berpesan agar masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas di luar rumah.
"Saat Ini masih kami evaluasi,” ucap pria yang juga menjabat sebagai juru bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Gresik, Minggu (8/11/2020).
Sejak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik jilid pertama dan kedua. Mulai zona merah, kemudian oranye, kuning Perbup 22/2020 masih berlaku secara utuh. Masyarakat wajib mematuhi prokes. Tidak terkecuali siapapun termasuk para pelaku usaha.
Temuan di lapangan, banyak sekali cafe-cafe maupun tempat nongkrong yang melanggar prokes. Paling mudah dilihat tidak ada pembatasan kapasitas pengunjung cafe.
Seperti cafe di Jalan Siti Fatimah binti Maimun terlihat sangat bejubel. Pengunjungnya pun sangat padat. Bahkan tidak memperdulikan batasan tempat duduk. Ada pula live music di dalam cafe itu.
Kemudian, sepanjang Jalan GKB pun demikian. Prokes yang dipatuhi hanya bermasker dan penyediaan tempat cuci tangan. Soal jaga jarak dan kapasitas pengunjung, sangat dihiraukan.
Baca juga: Pengunjung Obyek Wisata Nganjuk Makin Ramai, Satgas Covid-19 Intensifkan Patroli Protokol Kesehatan
Baca juga: Pesta Miras, Dua Cewek Sumenep Layani 6 Pelanggan di Sebuah Cafe Diamankan Polisi
Sebelumnya lebih parah lagi di wilayah Benjeng, tiga pilar membubarkan cafe dengan live music EDM yang berada di pinggir jalan pada malam hari.
Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan menegaskan Perbup 22/2020 masih berlaku secara utuh.
"Beberapa kegiatan live music telah diamankan tim gugus tugas, protokol kesehatan tetap harus jadi perhatian," pungkasnya.
Sesuai Perbup 22/2020, paska PSBB lalu Satgas Covid-19 memang mengizinkan pelaku usaha kembali beroperasi harus mematuhi prokes. Kini pembeli sudah diijinkan konsumsi dilokasi.
Tapi sampai saat ini, Satgas Covid-19 belum mengijinkan adanya hiburan dalam bentuk apapun mulai di tempat umum maupun di cafe-cafe. (SURYA/Willy Abraham)
Editor: Pipin Tri Anjani