Mobil Disita Seusai Ajukan Relaksasi Pandemi Covid-19, Warga Tulungagung Menang Melawan WOM Finance
Pengadilan Negeri Tulungagung memenangkan Sri Liani, warga Kelurahan Jepun, Tulungagung, melawan WOM Finance Cabang Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri Tulungagung memenangkan Sri Liani, warga Kelurahan Jepun, Tulungagung, melawan PT Wahana Ottomitra Multiartha atau WOM Finance Cabang Tulungagung.
Sri menggugat secara perdata, setelah mobil Toyota Innova Grand New W Diesel AG 1640 RJ disita pihak WOM Finance.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang diketuai Yuri Adriansyah pada Rabu (4/11/2020) kemarin.
Dalam amar putusannya, mejelis hakin menyatakan PT WOM Finance melakukan tindakan melawan hukum.
Menghukum PT Won Finance membayar kerugian immaterial sebesar Rp 150 juta.
Serta mengembalikan mobil yang disita kepada Sri Liani.
Mejelis hakim menyatakan semua gugatan rekovensi dari PT WOM Finance tidak dapat diterima.
Serta menghukum membayar biaya perkara sebesar Rp 346.000.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Selama Libur, GTPP Lakukan Rapid Test ke Pelaku Usaha Wisata Tulungagung
Penasehat Hukum Sri Liani, Sintua Radjawane mengaku mengapresiasi keputusan ini.
"Kami berharap putusan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi debitur yang gagal kredit di masa pandemi ini," ujar Sintua, Selasa (10/11/2020).
Sintu memaparkan, Sri Liani sebelumnya mengajukan pembiayaan kredit mobil miliknya lewat WOM Finance cabang Tulungagung sejak Agustus 2019.
Selama ini Sri lancar membayar angsuran sebesar Rp 6.030.000 per bulan.
Namun di masa pandemi Sri Liani mengalami kesulitan bayar, hingga mengajukan relaksasi kredit pada 3 April 2020.
Baca juga: ATR/BPN Tulungagung Bagikan 2000 Sertifikat Tanah dari Program PTSL 2020 pada Warga
Pemohonan ini mengacu pada Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.