Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mobil Disita Seusai Ajukan Relaksasi Pandemi Covid-19, Warga Tulungagung Menang Melawan WOM Finance

Pengadilan Negeri Tulungagung memenangkan Sri Liani, warga Kelurahan Jepun, Tulungagung, melawan WOM Finance Cabang Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kantor WOM Finance Cabang Tulungagung, Selasa (10/11/2020). 

Serta Keputuran Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Sri mengakukan pembayaran angsuran mobilnya diundur selama satu tahun.

"Selama kami menunggu jawaban dari WOM Finance, kami tidak membayar angsuran. Tapi tidak pernah ada jawaban dari permohonan kami," terang Sintua.

Pihak WOM Finance mengirim somasi Sri Liani pada 16 Juni 2020, agar membayar pelunasan sebesar Rp 24 juta lebih.

Pada 18 Juli 2020 WOM Finance mengambil secara paksa mobil Sri.

Saat itu mobil berwarna abu-abu metalik ini dibawa oleh sopir dan mengantar empat orang menuju Bojonegoro.

Mobil diambil saat berhenti di KFC Dhoho Plaza Kediri.

Karena perbuatan WOM Finance inilah, Sri mengajukan gugatan secara perdata.

Sintua menilai, hakim mengindahkan peraturan pemerintah di masa pendemi.

"Putusan pengadilan memerintahkan mobil itu dikembalikan. Tapi sampai sekarang mobil itu belum dikembalikan," ungkap Sintua.

Saat minta konfirmasi ke WOM Finance Cabang Tulungagung, wartawan ditemui petugas keamanan bernama Sunaryo.

Berulang kali Sunaryo berusaha menghubungi pimpinannya, terkait permintaan konfirmasi dari media.

Namun menurut Sunaryo, pihak pimpinannnya belum bisa memberi keterangan.

Alasannya, masih dalam proses koordinasi dengan pusat.

"Jika nanti sudah clear pasti akan di-floor (disampaikan) juga," katanya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved