Bayar Utang dengan Cek Kosong, Pengusaha Asal Surabaya Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara
Warga Rungkut Surabaya dituntut hukuman penjara selama 3 tahun karena membayar utang dengan cek kosong, Kamis (12/11/2020).
Penulis: Sugiyono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Willy Gunawan (50), warga Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun karena membayar utang dengan cek kosong, Kamis (12/11/2020).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Apri Ando mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Willy Gunawan dengan menjatuhkan penjara selama tiga tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dikurangi," kata Apri Ando.
Dalam perkara tersebut bermula pada Desember 2017 terdakwa meminta saksi Rudy Sutanto memasukkan tambahan modal usaha tongkang dan beli minyak milik terdakwa.
Selain itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap bulan kepada saksi Rudy Sutanto sebesar Rp 35 juta dan akan mengembalikan uang tersebut selama 3 bulan setelah saksi memberikan tambahan modal usaha itu.
Baca juga: Tragedi Maut Suami Pergoki Istri Selingkuh, Syok Berat hingga Tewas Mengenaskan, Si Wanita Menyesal
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Wanita di Kota Malang Tewas Tertabrak Kereta Api, Tubuh Terputus
Dari tawaran tersebut, saksi Rudy Sutanto menyetujui memberikan tambahan modal usaha kepada terdakwa.
Saksi menyerahkan uangnya tersebut dengan cara transfer antar rekening sebanyak 5 kali. Yaitu Rp 500 Juta, Rp 250 Juta dan sampai total Rp 2,250 Miliar.
Kemudian, terdakwa Willy mulai memenuhi janjinya dengan memberikan cek senilai Rp 35 Juta kepada saksi korban. Namum, ternyata cek tersebut kosong tidak bisa dicairkan.
Setelah itu, pada Desember 2018, terdakwa Willy memberikan uang sejumlah Rp 500 juta serta 1 buah cek Bank Mandiri tertanggal 15 Maret 2019 senilai Rp 1,750 Miliar.
Saat dicairkan di Bank Mandiri cabang Kartini Gresik, pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan dengan alasan saldo tidak cukup. Atas perbuatan terdakwa, saksi Rudy Sutanto mengalami kerugian materiil senilai Rp 1,750 Miliar lebih.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Willy yaitu Yakobus Wilianto, mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. Diantara isi pembelaan tersebut yaitu akan menyampaikan hubungan hutang. "Kita ada bukti-buktinya. Besok akan kita sampaikan dalam persidangan," kata Yakobus Wilianto. (SURYA/Sugiyono)
Editor: Pipin Tri Anjani
Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Rumah Kos Siwalankerto Surabaya Terekam CCTV, Dua Pelaku Beraksi Dini Hari
Baca juga: Kronologi Pria 70 Tahun Lecehkan Wanita Bercadar, Korban Memaafkan, Kasus Digiring ke Proses Hukum