Polisi Periksa Dinas Pertanian dan Agen Terkait Pupuk Diduga Palsu yang Beredar di Tulungagung
Polisi memeriksa pihak Dinas Pertanian dan agen pupuk terkait beredarnya pupuk diduga palsu di Tanggunggunung, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Tumpukan pupuk NPK merek Phonska di rumah Samsuri, Ketua Gapoktan Argo Lestari Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, yang diduga palsu, Jumat (6/11/2020).
Saat diaplikasikan ke tanaman jagung, tidak memberikan efek apapun dan justru tanaman menjadi kuning.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Selama Libur, GTPP Lakukan Rapid Test ke Pelaku Usaha Wisata Tulungagung
Baca juga: Pemkab Trenggalek Sambut Positif Layanan Perizinan Jemput Bola Pemprov Jawa Timur untuk Nelayan
Pupuk dengan sak bersubsidi ini dijual antara Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis ini Rp 115.000.
Petani yang telanjur menggunakan pupuk ini, harus mengeluarkan biaya ekstra untuk memulihkan tanamannya.
Mereka membeli pupuk NPK mutiara yang dijual Rp 9.500 per kilogram.
Editor: Dwi Prastika