Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Plt Bupati Jember Kembalikan Ratusan Orang PNS ke Gerbong KSOTK 2016 Sesuai Perintah Mendagri

366 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dikembalikan ke jabatan mereka sebelum tanggal 3 Januari 2018.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief, 2020. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - 366 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dikembalikan ke jabatan mereka sebelum tanggal 3 Januari 2018.

Pengembalian itu dilakukan dalam 'prosesi pengembalian dalam jabatan pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018' secara daring dan luring, Jumat (13/11/2020) sore.

Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief memimpin prosesi itu di Aula PB Soedirman Kantor Pemkab Jember. Sedangkan mereka yang berada di beberapa tempat, seperti di kantor kecamatan, terhubung secara virtual dengan lokasi utama di Aula PB Soedirman.

Pengembalian jabatan ratusan orang PNS ke posisi sebelum 3 Januari 2018 itu, merupakan tindak lanjut rekomendasi menteri Dalam Negeri nomor 700/124429/Sj tertanggal 11 November 2020.

"Tentu saja ini bukan keinginan saya. Kalau boleh saya memilih, tentu saja saya tidak ingin melakukan ini. Tetapi pengembalian jabatan pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018 itu merupakan perintah menteri rekomendasi hasil pemeriksaan khusus tanggal 11 November 2019. Dua hari ini, rekomendasi itu berusia 1 tahun, dan sekarang sudah lebih dari dua hari," ujar Kiai Muqit kepada TribunJatim.com.

Dirinya selaku Plt bupati Jember berwenang melaksanakan hasil rekomendasi tersebut. Bahkan pada akhir Oktober lalu, dirinya dan tim dari Pemkab Jember menggelar rapat koordinasi dengan pihak Pemprov dan Kemendagri.

Baca juga: Prediksi Big Match UEFA Nations League Portugal vs Prancis, Kans Ronaldo dkk Tambah Luka Les Bleus

Baca juga: Tak Takut Siapapun, Nikita Mirzani Cuma Khawatir 1 Sosok: Kalau Lawan Dia Dapet Bunga Bela Sungkawa

Baca juga: Tingkatkan Kemandirian Fiskal,Ketua DPD RI LaNyalla Minta Daerah Berani Likuidasi BUMD Tak Produktif

Dia menegaskan, apa yang terjadi di Pemkab Jember saat ini, seperti pengembalian jabatan tersebut tidak perlu ditutupi. Sebab, kegiatan ini merupakan perintah dari Kemendagri dalam rangka perbaikan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) di Pemkab Jember. Aturan KSOTK itu mengacu pada aturan KSOTK tahun 2016.

"Karena Jember merupakan satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan yang dipakai juga mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Di atas Pemerintah Kabupaten Jember, masih ada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Pusat. Tentunya, kami yang sebagai satu bagian tidak terpisahkan, harus tunduk terhadap peraturan tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dia menegaskan, dia sudah berhati-hati melangkah sebelum merombak susunan para pejabat, dan mengembalikannya ke posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018.

"Karena ini menyangkut nasib ratusan saudara kami, PNS Pemkab Jember," tegasnya.

Proses pengembalian dalam jabatan pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018 itu bermula dari hasil pemeriksaan khusus Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri melakukan pemeriksaan khusus setelah mendapatkan laporan dari warga atas indikasi carut marutnya KSOTK di Pemkab Jember.

Pada 11 November lalu, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat keputusan yang berisi rekomendasi pencabutan 15 SK mutasi PNS Pemkab Jember, 1 SK demisioner, dan 1 SK pengembalian dalam jabatan. Mendagri juga memerintahkan pencabutan 30 Perbup perihal KSOTK.

Proses pengembalian jabatan yang dilakukan Jumat (13/11/2020), sama dengan mencabut ke-17 SK tersebut. Ada 385 orang PNS yang terkait 17 SK itu. Namun setelah diteliti kembali, tersisa 366 orang PNS yang jabatannya bisa dikembalikan ke posisi sebelum 3 Januari 2018.

Kenapa dikembalikan sebelum tanggal itu, sebab ke-17 SK yang diteken oleh Bupati Faida (saat ini non-aktif karena cuti kampanye Pilkada) dinilai menyalahi aturan KSOTK.

Dari pelacakan 385 orang, tersisa 366 orang itu dikarenakan sejumlah faktor. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano menjelaskan, dari pelacakan 385 nama, ternyata ada satu nama yang orangnya sudah meninggal dunia, dan satu nama ganda karena disebut berulang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved