Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Plt Bupati Jember Kembalikan Ratusan Orang PNS ke Gerbong KSOTK 2016 Sesuai Perintah Mendagri

366 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dikembalikan ke jabatan mereka sebelum tanggal 3 Januari 2018.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief, 2020. 

"Dari 385 kemudian tersisa 379. Kami lakukan tracing lagi, dan hasilnya 12 nama tidak bisa dikembalikan ke jabatan semula. Ke-12 orang adalah empat orang di Inspektorat, dan delapan orang di Dispendukcapil," ujar Mirfano.

Akhirnya tersisa 367 orang. Dari angka itu, akhirnya diketahui juga jika satu orang sudah pensiun, sehingga tersisa 366 orang yang mereka dilantik dan dikembalikan lagi ke posisi mereka sebelum 3 Januari 2018, yang mengacu kepada aturan KSOTK tahun 2016.

Pengembalian PNS ini ke posisi sebelum tahun 2018, juga menandai dipakainya KSOTK tahun 2016, yang bakal menjadi titik awal pembahasan R-APBD tahun 2021.

"Ini sebagai pintu masuk untuk pembahasan rancangan APBD tahun 2021, setelah ada perbaikan KSOTK," tegas Mirfano. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved