Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Login sscn.bkn.go.id, Pemberkasan Online CPNS 2019 Diperpanjang 21 November, Lengkapi 9 Syarat ini

Masa pemberkasan online CPNS 2019 bagi peserta yang dinyatakan lulus diperpanjang hingga 21 November 2020.

TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI CPNS 2019 - Masa pemberkasan online CPNS 2019 bagi peserta yang dinyatakan lulus diperpanjang hingga 21 November 2020. 

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pastikan masih berlaku ya.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 di 64 Kementerian/Lembaga, Cek Cara Pemberkasan Online

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Bisa dari Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika atau zat adiktif lainnya yang berasal dari unit-unit layanan pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Ini khusus bagi kalian yang memiliki pengalaman kerja.

9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang bermaterai dan telah ditandatangani.

Baca juga: LENGKAP Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2019, Tes SKD SKB hingga Usul Penetapan NIP, Lihat di Sini!

Bagaimana jika kamu yang sudah mengunggah berkas namun masih ragu dengan kelengkapannya? 

Tak perlu terlalu khawatir dengan berkas yang sudah diunggah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem BKN akan memberikan notifikasi via WhatsApp untuk menginfokan hal tersebut kepada kamu.

"Pastikan nomor hp yang kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," tulis BKN beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang, Simak Syarat yang Dilengkapi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved