Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jawa Timur

Para Mantan Komisioner KPU-Bawaslu di Jatim Bentuk JaDI, Siap Kawal Pilkada 2020

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) mendeklarasikan pembentukan organisasi di Jawa Timur, Sabtu (14/11/2020).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) mendeklarasikan pembentukan organisasi di Jawa Timur, Sabtu (14/11/2020). 

Rapat koordinasi tingkat nasional pun dipimpin langsung Ketua JaDI Pusat, Juri Ardiantoro, mantan anggota KPU RI 2012-2017. 

Dalam arahannya, Juri mengingatkan personil JaDI tidak boleh berasal dari anggota partai.

"Meski demikian tidak menutup bagi anggota JaDi memiliki pilihan partai," tandas Juri.

Ia juga mengingatkan agar JaDi berkreasi dan beaktivitas secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari manapun.

Baca juga: Kakak WS Hingga Banteng Ketaton Dukung MA-Mujiaman di Pilkada Surabaya, Banteng Lawas: Nggak Ngaruh!

Baca juga: Lumajang Diguyur Hujan Lebat, Jalur Tambang Pasir Rusak Diterjang Banjir Lahar Semeru

Sementara itu Direktur Eksekutif JaDi Jatim, Dewita Hayu Shinta mengatakan sesegera mungkin membentuk JaDi di masing-masing kabupaten/kota.

"Kami sudah memiliki beberapa divisi dalam struktur organisasi JaDi Jatim, selanjutnya akan kita breakdown sesuai SOP dari Pusat untuk pembentukan JaDi di kabupaten/kota," ungkap Shihin, panggilan akrab Dewita Hayu Shinta

Sementara itu Sufyanto, menambahkan dengan terbentuknya JaDI Jatim,  maka diharapkan proses Pemilihan serentak 2020 bisa berjalan secara demokratis dan transparan.

Tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang main-main dengan proses demokrasi di Jatim, maupun di kabupaten/kota.

"Kita akan melakukan kerja-kerja pemantauan, pengawasan bahkan penelitian di bawah bendera organisasi JaDI," katanya.

"Sehingga, proses demokrasi bisa berjalan transparan, akuntabel dan profesional," ungkapnya.

Selain itu, JaDi juga memberikan advokasi pagi peserta pemilu serta memberikan masukan bagi penyelenggara pemilu.

Bahkan, juga kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Manakala ada penyelenggara pemilu yang melanggar etika, maupun bekerja yang tidak sesuai dengan undang-undang maupun peraturan KPU atau Bawaslu," paparnya. (SURYA/Bobby Koloway)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved