Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk di Depan Pasar Batu Lenger Sampang, 248,62 Gram Sabu Diamankan

Kurir narkoba lintas provinsi diamankan Polres Sampang. Polisi amankan kurang lebih 248,62 gram sabu yang terbagi menjadi 4 bungkus plastik.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
RB (34) kurir sabu saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil mengamankan kurir narkoba lintas provinsi.

Pelaku diringkus di depan Pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Proses penangkapannya tersebut sempat menghebohkan warga setempat, lantaran pihak kepolisian berpakaian preman langsung menghadang laju mobil milik tersangka Suzuki APV hitam Nopol DK 1742 OB di tengah jalan pada 14 November 2020, sekitar 09.00 WIB. 

Baca juga: Arti Mimpi Digigit Anjing di Lengan atau Kaki, Hati-hati Ada yang Coba Mengkhianati?

Baca juga: Kebut Pengerjaan Basement Alun-alun Bawah Tanah, Pemkot Surabaya: November Ini Clear Semua

Bahkan penangkapan seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial AB (34) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur itu sempat direkam oleh warga setempat sehingga viral di media sosial WhatsApp, Facebook, dan Instagram.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tersangka AB kesehariannya bekerja sebagai supir travel dari Bali.

Namun, tersangka memanfaatkannya untuk mengantarkan barang haram itu agar mendapatkan keuntungan lebih besar jika dibandingkan dari hasil travelnya yang hanya Rp 500 ribu.

Sedangkan saat mengatarkan sabu, AB mendapatkan hasil Rp 3 juta dan selama ini sudah berjalan ketiga kalinya mengambil barang dari Kecamatan Sokobanah untuk diantarkan ke Bali.

Baca juga: Gisel Tetap Eksis di Tengah Video Syur Mirip Dirinya, Pakar Ekspresi Sebut 2 Kemungkinan: Berhenti

Baca juga: 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Menurut Primbon Jawa, Bisa Jadi Ada Keinginan Terpendam

"Pada saat mengambil barang (sabu) dan hendak mengantarkannya ke Bali, tersangka bersama istri dan adiknya, tapi sementara ini keduanya tidak ada keterlibatan," ujarnya  

Ia menambahkan, saat mengantarkan sabu ke Bali, tersangka penyimpannya di dalam pintu belakang bagasi guna mengelabui petugas semisal sewaktu-waktu ada pemeriksaan.

"Saat proses transaksi, tersangka yang mengetahui semua bahkan, barang diletakkan di dalam pintu belakang bagasi merupakan ide tersangka," terangnya.

Lebih lanjut, untuk jumlah sabu yang dibawa oleh tersangka seberat kurang lebih 248,62 gram yang terbagi menjadi empat bagian terbungkus oleh plastik bening.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"AB terancam hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar," tegasnya.

Penulis: Hanggara Pratama

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved